Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja migran Indonesia sebesar Rp133 juta.
"Pemberian santunan kematian ini akan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Itulah salah satu manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Murniati, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan santunan kematian ini diberikan kepada pekerja migran Indonesia Denny Wewengkang yang bekerja dan meninggal di Pulau Solomon pada 19 April 2025.
“Tidak ada yang mau meninggal di negeri orang lain, tetapi atas kejadian ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris,” katanya.
Menurut dia, pekerja migran Indonesia dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai saat bekerja sampai kembali, bahkan juga bagi yang batal berangkat atau meninggal.
Ahli waris Denny Wewengkang, yakni Cherly Paat mendapatkan Rp133 juta yang meliputi Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta dan beasiswa Rp48 juta yang diberikan secara berkala sebesar Rp12 juta per tahun.
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi tenaga kerja, yang memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun bagi para pekerja, baik penerima upah non ASN, perangkat desa, dan lainnya maupun bukan penerima upah yang menjadi peserta.

