Manado (ANTARA) - Tim kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK), selaku tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM, dipimpin Dr. Santrawan Paparang menegaskan pihaknya telah bisa membuktikan kebenaran praperadilan mereka, dalam lanjutan sidang yang digelar sekitar delapan jam yang dipimpin Ronald Massang, Kamis, di PN Manado.
"Seperti yang kawan-kawan media saksikan, kami mampu membuktikan kebenaran praperadilan ini. Karena pada prinsipnya semua sudah terbuka, dan ahli pidana mengatakan mulai dari laporan informasi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, cacat formil dan yuridis, serta batal demi hukum. Jadi kami menyerahkan kewenangan pada yang mulia hakim untuk memutuskan perkara ini," kata Paparang didampingi AGK selaku pemohon praperadilan, Hanafi Saleh, Zemi Leihitu, Samuel Tatawi dan Renaldi Muhammad, usai sidang di PN Manado.
Paparang mengatakan, sangat penting untuk diketahui oleh media massa, bahwa perkara dana hibah bukanlah personal, tetapi korporasi. Jadi tindak pidana yang dilakukan bukanlah personal, karena itu maka dalam sidang mereka berbicara tentang doktrin-doktrin korporasi.

Hal yang sama juga dikatakan anggota kuasa hukum Zemi Leihitu, bahwa pihaknya menyerahkan semua kewenangan memutuskan pada hakim dan berharap mendapatkan keputusan yang adil. Karena sebelumnya ketika bertanya pada ahli tidak ditembuskan surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan kepada keluarga padahal itu bersifat wajib, maka konsekuensi penetapan dan penahanan batal demi hukum.
Sementara Hanafi Saleh, mengatakan bahwa jumlah fakta hukum terungkap dalam persidangan ini, dan ada satu fakta sejati bahwa menyangkut kerugian negara. Dari hasil audit BPK itu, sebagaimana dijelaskan oleh ahli, baik tata negara maupun perdata, pada termin kedua pencairan Rp7,5 miliar dan kerugian ada Rp8,9 miliar, hal itu sungguh tidak rasional dan dari mana hal itu dipertanggungjawabkan pada AGK. Jadi yakin bahwa hal itu akan menjadi pertimbangan hakim praperadilan.
Dalam sidang tersebut, pemohon praperadilan menghadirkan empat saksi ahli, dimana dua adalah ahli hukum pidana, yakni Rodrigo Elias dan Eugenius Paransi, satu ahli hukum perdata, Abdurahman Konoras dan satunya lagi adalah ahli hukum tata negara Carlo Gerungan, yang menjelaskan memberikan pendapatnya mengenai hibah dan tindak pidana yang berkaitan dengan hibah tersebut.

Ahli hukum perdata Dr. Abdurahman Konoras, mengatakan bahwa hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika presiden atau pembesar yang ditunjuknya, telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga tersebut untuk menerimanya, kalau ada badan hukum, maka mengenai hibah kepada korporasi dalam hal ini GMIM, maka tanggungjawab ada pada korporasi.
Kemudian Konoras juga mengatakan, jika hibah ini adalah perjanjian khusus, sudah diatur syarat-syaratnya, diserahkan pada pihak penerima hibah. Ada juga objek dan subjek serta syarat dan ada pakta integritas, jika ada temuan dalam atau penyimpangan, maka harus diselesaikan internal dulu, bukan langsung ke ranah hukum.
"Kewajiban dalam NPHD itu mengikat dan menjadi pijakan kedua belah pihak, pada pihak pertama dan kedua, yakni pemberi dan penerima bukan pada saksi dalam hal ini, AGK," kata Konoras.

Ahli mengatakan, kewenangan Pemprov memberikan hibah kepada GMIM, dan mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebagai pihak pertama pemberi, dan penerima sebagai pihak kedua, maka yang bertanggungjawab adalah pemberi. Dalam pemerintah provinsi memberikan hibah dan diatur dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang memuat kewajiban pemberi dan penerima, dan AGK dalam kapasitas sebagai saksi dalam penandatangan NPHD itu, tidak bertanggungjawab sama sekali, karena yang bertanggungjawab adalah para pihak.
Sementara ahli hukum tata negara, Carlo Gerungan, menjelaskan berdasarkan aturan dalam UU nomor 30 tahun 2014 jika ada penyimpangan dalam pemanfaatan dana hibah, maka sanksinya hanya tagihan ganti rugi, yang harus dikembalikan dalam waktu 10 hari. Jika tidak dikembalikan, maka bisa diserahkan ke kejaksaan untuk menagih, tetapi proses yang pertama adalah administrasi dulu.
Selain memberikan penjelasan, mengenai hal itu kepada hakim praperadilan, Carlo Gerungan juga menjelaskan mengenai yang memiliki kewenangan dalam hal memberikan hibah, berdasarkan aturan perundang-undangan adalah kepala daerah dalam hal ini gubernur di provinsi dan bupati serta wali kota di kabupaten dan kota, dan dalam bekerja dibantu jajarannya.
Sedangkan dua ahli hukum pidana Rodrigo Elias menjelaskan, mengenai proses hukum pidana, laporan informasi menjadi dasar atau awal untuk dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, itulah dasar sehingga proses ini bisa menemukan peristiwa pidana yang dilakukan yang disangkakan.
Kemudian formalitasnya sebagaimana dikaitkan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan Korupsi unsur paling utama adalah harus ada yang merupakan bukti utama dan mutlak, dalam kedua pasal ini adalah kerugian negara, didapat dari instansi yang berwenang untuk membuktikan kerugian negara.
"Memang diketahui dalam KUHP untuk penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti sah, tetapi dalam pidana khusus harus ada laporan kerugian negara," kata Elias.
Sementara Eugenius Paransi mengatakan, polisi dalam menangani perkara tindak pidana menggunakan Peraturan Kapolri, agar jangan ada pelampauan kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi pada pelanggaran HAM. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, UU Tipikor UU 20/1999 Jo 20/2001 khusus pasal 2 dan 3, yang harus diperhatikan bukti materil, tidak lagi "lost potential" tetapi harus memastikan, apa akibat hukum dan peristiwa hukum, yang merupakan akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Dia mengatakan, dalam Perkap 6/2019, ada dua pintu masuk laporan kemudian pengaduan masyarakat dan laporan informasi dilanjutkan dengan penyelidikan, dan proses itu harus ada surat perintah penyelidikan itu, diberikan kepada penyidik untuk mengetahui apakah ada peristiwa hukum, dan mengatakan, sejumlah tahapan lainnya.
Ketika Paparang mengatakan, syarat materil harus ada kerugian negara, bagaimana keberadaan laporan informasi, penyelidikan dan penyidikan yang tanpa adanya audit investigasi, di Bareskrim mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, setiap kali memeriksa atau memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi wajib menyertakan laporan audit investigasi, dari instansi berwenang, Rodrigo Elias menjawab dimulai dari laporan informasi, meskipun bukan dasar, tetapi harus ada bukti utama, jika tidak maka proses penyelidikan itu menjadi cacat hukum, demikian juga selanjutnya, dan penahanan dan penangkapan menjadi cacat hukum.
Sedangkan Paransi mengatakan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, jika tak memenuhi persyaratan itu, maka peningkatan status penyidikan menjadi terlalu prematur, maka itu katanya dalam proses penegakan hukum memerlukan profesionalitas, transparan bagi proses itu, sehingga benar-baner hak tersangka itu tidak dilampaui dan terjadi pelanggaran HAM.
Mengenai laporan awal menjadi dasar bagaimana penyelidikan dapat dilakukan kalau suatu tindak pidana sudah dinyatakan tidak ada dalam penyelidikan, secara logika ini tidak masuk akal, maka penyelidikan harus menjadi dasar.

Pihak termohon sendiri diwakili kuasa hukumnya, Ipda Mohammad Ridwan Saripi, bertanya pendapat ahli mengenai kerja mereka, yang dilakukan sesuai dengan peraturan kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019, sebab menurutnya mereka sudah mengikuti aturan Perkap tersebut.
Ipda Ridwan juga mengatakan, sebelum penetapan tersangka, sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan oleh BPKP pada tanggal 10 Maret 2025, sebelum penetapan tersangka pada April 2025.
Hakim praperadilan mengingatkan kedua pihak agar tidak menyimpulkan, tetapi disilakan membuat kesimpulan untuk dimasukkan pada hari yang sudah dijadwalkan.
Sebelum menutup sidang, hakim praperadilan sesuai kewenangan yang dimilikinya, mengingatkan pihak termohon, untuk tetap menghadirkan pemohon principal praperadilan, AGK, yang disanggupi pihak termohon.

