Manado (ANTARA) - Pengadilan negeri (PN) Manado resmi lakukan sidang permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK), kepada Kapolda Sulut, Cq. Direskrimsus, yang dipimpin hakim tunggal Ronald Masang SH, Senin.
Sidang tersebut menarik perhatian warga, dengan menyaksikan langsung baik di dalam maupun luar ruangan persidangan.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita itu, ditunda hingga pukul 13.00 Wita, karena pihak termohon, yakni Kapolda Sulut Cq. Direskrimsus, tidak datang menghadiri persidangan, hingga sidang dibuka dan akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025 nanti.
"Sidang perkara nomor 11 Pid.pra/2025/PN Mnd, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, kuasa hukum pemohon hadir lengkap, tapi pihak termohon sudah kami panggil pada 2 Mei 2025 dan panggilannya diterima, namun sampai sekarang belum datang, tetapi akan dipanggil kembali secara tercatat untuk hadir sidang berikutnya," kata hakim Ronald Masang, usai membuka sidang.

Hakim Ronald Masang, menjelaskan berdasarkan penetapan ketua PN Manado, sidang praperadilan tersebut, dijadwalkan dipimpin hakim Mariani Korompot SH, tetapi karena suaminya seorang anggota polisi, maka tim kuasa hukum termohon yang dipimpin Santrawan Paparang SH, melayangkan permintaan resmi dalam surat kepada ketua PN Manado, untuk penggantian hakim. Sebab akan ada konflik kepentingan di sana dan dikabulkan.
"Karena itu seiring waktu, ketua PN membuat penetapan baru dan menetapkan saya menjadi hakim tunggal yang memimpin sidang pemeriksaan permohonan praperadilan ini, jadi dipahami, jika sebelumnya disampaikan hakim perempuan yang akan memimpin dan memeriksa namun yang duduk laki-laki, jadi sidang kami tutup dan akan dilaksanakan nanti dua pekan depan," katanya.
Kuasa hukum AGK, masing-masing Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, didampingi Putra Akbar Saleh, Marcsano Wowor, Samuel Tatawi dan Renaldi Muhammad, yang memberikan pernyataan kepada media, mengatakan Senin 19 Mei 2025, pihaknya sudah memenuhi proses sidang yang pertama, dan mereka tujuh orang yang menerima kuasa hadir lengkap.
"Kami sudah menyerahkan surat kuasa, legalitas jadi sudah memenuhi syarat hukum, 'the special power of attorney', untuk membela kepentingan AGK, dan penundaan hakim praperadilan tadi, dua minggu itu normal, karena hukum acara itu menghendaki demikian, dimana praperadilan itu 50 persen pidana dan perdata," kata Paparang.
Karena itu, Paparang mengingatkan kepada pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulut, bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda dan tidak datang, dan mengajak mereka datang untuk berdebat dalam ruangan persidangan, karena pihaknya akan membuktikan apa yang menjadi dalil dari praperadilan tersebut, sehingga siapa yang menonton praperadilan tersebut silahkan, melihat dengan bebas.

"Saya Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, dan kawan-kawan advokad ini, kami mampu membuktikan dalam persidangan dalil kami, baik surat, saksi ahli dan fakta, mampu kami buktikan itu," tegas Paparang.
Sementara Advokad Hanafi mengatakan, pihak termohon yang secara "gentle" menetapkan status tersangka, maka semestinya harus seperti itu untuk hadir dalam persidangan ini, agar proses persidangan lancar.
"Musti koperatif, apa yang disampaikan kawan kami, Santrawan Paparang itu, merupakan satu kesatuan dan merupakan tanggung jawab tim semestinya demikian,"tegas Hanafi Saleh.
Demikian juga dengan advokad Zemmy Leihitu, mengatakan, mereka akan menguji di praperadilan, siapa yang sebenarnya salah dan tidak, akan uji dan akhirnya akan ada kebenaran tidak akan tertutup.
"Pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tegas Paparang.