Manado (ANTARA) - Tim penasihat hukum (PH) tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM, Asiano Gammy Kawatu (AGK), resmi mengajukan praperadilan kepada Kapolda Sulut, cq. Direktur reserse kriminal khusus (Direskrimsus), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu.
"Kami pertanyakan proses hukum terhadap klien AGK. Sebab dia hanya saksi saat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dalam kapasitas Penjabat sementara Sekprov Sulut, Sedangkan pemberi hibah adalah Olly Dondokambey selaku Gubernur Sulut saat itu, dan penerima adalah HA selaku ketua sinode GMIM. Jika dia jadi tersangka, kenapa pemberi hibah serta saksi dua tidak jadi tersangka?" kata penasehat hukum Santrawan Paparang.
Paparng juga didampingi tim advokad seperti Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, Putra Akbar Saleh, Marcsano Wowor, Samuel Tatawi dan Reynaldi Muhammad,, usai membawa berkas permohonan praperadilan di PN Manado, Rabu.
Paparang mengatakan, mereka mempertanyakan status kliennya AGK, sebab dia bertindak dalam perintah undang-undang, dan menurut pasal 51 KUHP, menegaskan, bahwa seorang ASN yang bertindak karena jabatan tidak dapat dipidana, dan sudah jelas bahwa dia melaksanakan amanat undang-undang.
Selain itu, Paparang didampingi Hanafi Saleh dan Zemmy Leihitu mengatakan, hukum pidana tidak mengenal hibah, karena itu pemberian cuma-cuma, yang secara hukum dibagi menjadi dua, yakni hibah wasiat dan biasa, dan itu kasus tersebut adalah hibah biasa, dimana hari itu diberikan, saat itu juga berlaku.
Menurut Paparang, jika kemudian hibah ini, dipersoalkan, maka pihaknya juga akan mempertanyakan Polda Sulut yang menerima dana hibah dari gubernur untuk pengamanan Pilkada sebesar Rp 10 miliar, semua harus diperiksa.
Paparang juga mengingatkan, bahwa berdasarkan UU KPK, dalam pasal 10 A, disebutkan jangan sampai penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi ini justru melindungi pelaku utama perkara tindak pidana korupsi.
"Dalam sidang perdana nanti, kami akan minta kepada hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon dalam hal ini Direskrimsus untuk menghadirkan sembilan saksi fakta dalam perkara ini,"kata Paparang.
Dia menyebutkan, para saksi fakta yang dimaksudkan itu adalah Kapolda Sulut, Irjen pol. Roycke Langie, mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Rio Dondokambey, ketua BPMS HA yang sedang ditahan, mantan Sekprov yang sedang ditahan SK, mantan Sekda Minahasa JK yang ditahan, FK kepala biro Kesra pemprov yang ditahan, Sekum sinode GMIM Evert Tangel, serta KPU Sulut.
Sementara baik Hanafi Saleh maupun Zemmy Leihitu menuntut agar semua penerima dana hibah diperiksa, baik organisasi keagamaan maupun ormas, dan harus ada audit investigasi dari BPK maupun BPKP.

Dia menambahkan sepanjang klien mereka, yakni AGK diperiksa, tidak ada hasil audit investigasi oleh BPK maupun BPKP jadi heran bagaimana bisa menjadi tersangka.
Di menambahkan jika memang dalam sidang praperdilan, hakim memiliki pandangan bahwa sudah masuk pokok perkara, dia menegaskan mereka sudah punya arah yang jelas, dalam berkas permohonan praper tersebut.
Sedangkan advokad Zemmy Leihitu, mengatakan, bahwa penegakan hukum bagi klien mereka itu seperti tajam ke bawah tumpul ke atas.
Demikian juga dengan advokad Hanafi Saleh, yang minta agar semua penerima dana hibah diperiksa, bukan hanya sinode GMIM saja, siapapun dia baik organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan harus diperiksa, karena semuanya sama dimata hukum.