Manado (ANTARA) - Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) terhadap Kapolri, Cq Kapolda Sulut, Cq Direskrimsus, dalam sidang putusan di PN Manado, yang digelar terbuka untuk umum, Senin.
"Mengadili, memutuskan menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dan menyatakan tidak ada biaya yang timbul dalam perkara tersebut,"
Hakim Ronald Massang, SH, MH, yang memimpin sidang.
Dalam putusan yang berjumlah 200 lebih halaman itu, Hakim mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan Polda Sulut terhadap AGK sudah sesuai dengan ketentuan dalam praperadilan, dan dua alat bukti yang menjadi syarat minimal penetapan tersangka juga dinilai terpenuhi, berdasarkan bukti-bukti yang dimasukkan oleh kuasa termohon.

Sebelum memulai sidang, Hakim sudah mengingatkan bahwa Praperadilan hanya memeriksa syarat formil suatu perkara, tidak masuk ke pokok perkara. Soal bersalah atau tidaknya AGK itu nanti akan diperiksa di pokok perkara, maka asas praduga tak bersalah tetap harus dikenakan pada AGK.
Putusan yang dijatuhkan tersebut ditanggapi oleh tim hukum AGK, Zemi Leihitu SH, yang didampingi Putra Akbar Saleh SH, Marcsano Wowor SH, Samuel Tatawi SH dan Renaldi Muhammad SH, menyatakan bahwa itu baru awal, karena praperadilan hanya memeriksa syarat formal, belum masuk di pokok perkara.
"Ini baru awal, ini masih praperadilan, belum masuk ke pokok perkara. Kami akan terus berjuang, kami akan bertarung di pokok perkara nanti," kata Leihitu, kepada wartawan usai persidangan.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Santrawan Totone Paparang SH MH, yang memimpin tim hukum AGK saat dihubungi lewat pesan, bahwa perjuangan akan berlanjut ke pokok perkara.

"Kekuatan pembuktian perkara tersebut menyangkut AGK sangat lemah, karena kami sudah melihat semua bukti dari penyidik sehingga jika sampai lanjut ke pokok perkara maka kami dengan mudah akan mematahkan dasar sangkaan dan tuduhan," kata Santrawan Paparang.
Sementara para pengunjung sidang yang merupakan kerabat maupun kenalan dan orang-orang sekampung dengan AGK, menyambut riuh putusan yang disampaikan Hakim, bahkan tangisan menyambut putusan tersebut.
Ketika kita telah dibawa kembali ke Rutan Mapolda Sulut, para pengunjung sidang bahkan menyanyikan sebuah lagu yang diciptakan oleh ayah AGK, sambil terus meluapkan ketidakpuasan terhadap vonis tersebut, dan tetap menyatakan yakin kebenaran akan muncul, karena AGK tak bersalah.
Sedangkan pihak termohon, yang dihadiri oleh AKP Rusli Ruben SH MH, Ipda Muhammad Ridwan Saripi SH MH, Bripka Reagen Mirah SH MH dan Briptu Kevita Mumu SH, langsung keluar ruang sidang lewat pintu samping setelah sidang selesai.