Manado (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Robert Sianipar mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mampu mencegah perkembangan aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Besar harapan kami dengan diadakannya kegiatan Deklarasi Satgas Pasti dapat memperkuat sinergi, kolaborasi dan peran antar anggota Tim Kerja Satgas Pasti Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara," kata Robert usai Kegiatan Deklarasi Satgas Pasti di Manado, Kamis.
Ia mengatakan Satgas Pasti diharapkan dalam melakukan pencegahan berkembangnya aktivitas keuangan ilegal, diantaranya investasi dan pinjol ilegal, melalui edukasi dan sosialisasi ke masyarakat.
Serta, katanya, pemantauan terhadap adanya potensi tindak pidana dalam penghimpunan dana melalui kanal informasi atau layanan yang dimiliki masing-masing anggota satgas, sehingga early warning dapat berjalan optimal untuk menghindari semakin besarnya kerugian pada masyarakat.
Robert menjelaskan koordinasi anggota tim kerja dalam rencana kerja pemberantasan maupun pencegahan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara, untuk mendukung terwujudnya upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, diantaranya investasi dan pinjaman online ilegal, terutama pasca penerbitan Keputusan Dewan Komisioner mengenai Satgas Pasti.
Sebelumnya, jumlah anggota Satgas Pasti berjumlah 12 kementerian/lembaga namun saat ini telah bertambah menjadi berjumlah 16 kementerian/lembaga, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kemudian, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas Pasti dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat.