Manado (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sertifikat rumah potong hewan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Sertifikat rumah potong hewan berada di Kotamobagu dan Kota Manado," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, di Manado, Rabu.
Dia menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memajukan Sulut terutama industri halal bidang kuliner dan semoga juga bisa membawa keberkahan dan kemajuan ekonomi di daerah.
Andry menjelaskan Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sejak Oktober 2024, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, untuk menjamin kehalalan produk daging yang dihasilkan.
RPH, katanya, wajib bersertifikat halal sejak Oktober 2024, semua RPH di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).
Sertifikasi halal, katanya lagi, bertujuan untuk menjamin bahwa produk daging yang dihasilkan oleh RPH memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat ekosistem halal nasional.
Sertifikasi halal tidak hanya penting bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi jaminan mutu bagi seluruh konsumen.
Jika RPH tidak memiliki sertifikat halal, ada kemungkinan tidak diizinkan beroperasi dan hasil sembelihannya dilarang beredar.