Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.
"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Budi mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.
Budi mengatakan, sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.
KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan bantuan dan pendampingan jika para wajib lapor baru mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.
"Kami menyampaikan apresiasi tentunya kepada beberapa menteri dan wakil menteri yang sudah berinisiatif untuk menghubungi Tim LHKPN KPK dalam rangka input atau pendaftaran LHKPN itu sendiri, tentu itu jadi inisiatif yang sangat baik dalam awal kepatuhan LHKPN," tuturnya.
Budi juga optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100 persen.
"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," kata Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ingatkan para pejabat baru penuhi kewajiban LHKPN
Berita Terkait
Inisiatif pribadi, Kaesang datangi KPK klarifikasi jet pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:35 Wib
KPK serahkan aset rampasan hasil korupsi Rp89 miliar ke Kemenkeu
Jumat, 23 Agustus 2024 6:53 Wib
Direktur KPK sebut Indonesia bebas korupsi dimulai dari pedesaan
Jumat, 19 Juli 2024 6:10 Wib
Kemenkumham Sulut sosialisasikan budaya antikorupsi seluruh ASN
Rabu, 26 Juni 2024 17:36 Wib
MAKI minta Polri harus tegas tangani Firli Bahuri
Selasa, 27 Februari 2024 6:11 Wib
Bicara di KPK, Prabowo usul pejabat tak jujur laporkan hartanya dijatuhi sanksi
Rabu, 17 Januari 2024 22:17 Wib
Tiga pasangan Capres-Cawapres konfirmasi hadir pembekalan antikorupsi di KPK
Selasa, 9 Januari 2024 17:56 Wib
Ganjar: Integritas dan antikorupsi itu kebanggan saya
Selasa, 26 Desember 2023 6:04 Wib