Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar ke Kementerian Keuangan dalam rangka menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Jakarta, Kamis.
Mungki mengatakan serah terima barang rampasan negara dilaksanakan di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta.
Kegiatan serah terima ini, lanjut Mungki, merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali.
Karena itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan.
Adapun rincian aset hibah yang diterima Kementerian Keuangan merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar, yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nilai Rp 9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Sehingga total BMN yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp89.072.384.000.
Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dengan saksi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk sebagai pihak yang menyerahkan.
Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Mohammad Lucky Akbar.
Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK serahkan aset rampasan Rp89 miliar ke Kementerian Keuangan
Berita Terkait
Kemenag wujudkan wilayah bebas korupsi di Minahasa
Senin, 14 Oktober 2024 7:20 Wib
Terungkap di sidang, adik Sandra Dewi terima hadiah natal Rp200 juta
Kamis, 10 Oktober 2024 16:23 Wib
Artis Sandra Dewi kembali hadir jadi saksi kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor
Kamis, 10 Oktober 2024 11:55 Wib
Sidang korupsi timah, Sandra Dewi disebut transfer Rp10 miliar
Kamis, 10 Oktober 2024 4:08 Wib
Karantina hewan-KSOP Bitung tingkatkan koordinasi sukseskan Stranas PK
Jumat, 27 September 2024 4:38 Wib
Jaksa ajukan banding putusan korupsi pengadaan bibit bawang putih
Kamis, 26 September 2024 22:13 Wib
Inisiatif pribadi, Kaesang datangi KPK klarifikasi jet pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:35 Wib
KPK catat sebanyak 417 pelaku korupsi dari sektor usaha
Selasa, 3 September 2024 15:58 Wib