Manado (ANTARA) - Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pelaksanaan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) guna menjaga kesehatan ikan di daerah tersebut.
"Hal ini dilakukan untuk mengecek langsung dan memastikan instalasi karantina atau Unit Usaha Perikanan (UUP) tersebut telah konsisten menerapkan CKIB sesuai SOP," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan petugas Karantina Sulawesi Utara melalui satuan pelayanan Pelabuhan Bitung melaksanakan surveilans CKIB.
Kegiatan pendataan dan pemantauan ini, katanya, bertempat di Pulau Lembeh, Kota Bitung, petugas karantina lakukan pemeriksaan CKIB terhadap instalasi karantina ikan dengan komoditi kerapu merah (Plectropomus leopardus).
Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kualitas air, serta fasilitas sarana prasarana yang sesuai SOP.
Surveilens CKIB ini dilakukan untuk memastikan semua tindakan dan fasilitas instalasi karantina ikan terlaksana secara efektif, konsisten, sistematis serta memenuhi standar biosekuriti dan tracebility kesehatan ikan.
Hal ini juga dilakukan untuk pengendalian dan pencegahan munculnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), sehingga komoditi terkait terjamin kesehatannya.
Jika terdapat ketidaksesuaian terhadap CKIB, petugas karantina akan mengarahkan pengelola instalasi karantina ikan untuk melakukan perbaikan sesuai standar.