Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Daud Liando mengatakan bahwa tujuan pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah untuk mendapatkan pemimpin berkualitas.
Ferry di Manado, Jumat, menyebutkan salah satu standar untuk pilkada yang berkualitas adalah regulasi.
Menurut dia, regulasi menjadi pedoman pelaksanaan, regulasi adalah penuntun. Selain itu, regulasi juga mengatur hak dan kewajiban.
"Artinya regulasi menjadi metode yang bisa untuk mencapai tujuan. Untuk mendapatkan pemimpin yang seperti itu, butuh cara, dan cara itu adalah regulasi," katanya.
"Artinya regulasi menjadi metode yang bisa untuk mencapai tujuan. Untuk mendapatkan pemimpin yang seperti itu, butuh cara, dan cara itu adalah regulasi," katanya.
Ia lantas mengandaikan seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke satu tempat, tetapi kendaraannya mogok atau bermasalah.
"Coba kita membayangkan kalau regulasi itu adalah cara. Kalau cara yang digunakan adalah keliru, akan sulit dapat pemimpin yang berkualitas. Kita ke Tokin (desa di Kabupaten Minahasa Selatan) adalah tujuan, tetapi kendaraan (cara) yang digunakan mogok atau keliru, pasti akan bermasalah," katanya.
Ia mengutarakan bahwa pergumulan saat ini adalah masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Regulasi yang norma-normanya belum memberikan arahan-arahan yang mudah diimplementasikan, ada norma yang ada pasalnya, tetapi sulit untuk dieksekusi.
"Misalnya, soal mahar, itu dilarang. Akan tetapi, untuk membuktikan apakah itu perbuatan mahar atau tidak, sukar untuk dibuktikan," ujarnya.