Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan dari isu yang terakhir sedang dibahas mengenai RUU EBET antara pemerintah dengan DPR RI, di dalamnya isu yang masih pending itu mengenai isu amonia. RUU EBET sendiri sudah dibahas sejak lama yang mana sebagai energi baru dalam RUU itu sebelumnya terdapat nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan sumber energi baru lainnya.
"Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," kata Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan bahwa ini menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.
Eddy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.
Selain itu, Eddy pun mengatakan bahwa Komisi VII menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Terkait hal tersebut, DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.
Menurut dia, apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko.
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ESDM: Nuklir, amonia dan hidrogen masuk dalam RUU EBET
Berita Terkait
Badan Geologi sebut aktivitas Gunung Ruang di Sitaro masih tinggi
Selasa, 7 Mei 2024 14:35 Wib
Badan Geologi sebut aktivitas erupsi Gunung Ruang mulai menurun
Senin, 22 April 2024 11:49 Wib
Presiden Jokowi akan resmikan Proyek Strategis Nasional Tangguh Train 3
Jumat, 24 November 2023 5:32 Wib
Menteri ESDM: Indonesia akan jadi pemilik saham mayoritas PT Vale
Rabu, 8 November 2023 18:39 Wib
Pengungsi Gunung Karangetang diizinkan pulang setelah guguran lava menurun
Kamis, 17 Agustus 2023 12:34 Wib
KPK sidik rumah mewah milik tersangka korupsi di Kementerian ESDM
Rabu, 9 Agustus 2023 16:06 Wib
PVMBG mencatat 1.189 kali gempa guguran Gunung Karangetang di Pulau Siau
Rabu, 2 Agustus 2023 6:35 Wib
Badan Geologi naikkan status Gunung Lokon di Tomohon jadi Siaga
Senin, 17 Juli 2023 21:01 Wib