Sitaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya memberdayakan masyarakat desa dengan menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Inisiatif ini bertujuan untuk menggerakkan ekonomi lokal dan mengentaskan kemiskinan, serta disambut dengan antusiasme oleh Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joi EB Oroh.
BUMDes memiliki peran krusial dalam menggerakkan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam upaya untuk memastikan bahwa potensi BUMDes dapat dimaksimalkan, Pemerintah Kabupaten Sitaro bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan sosialisasi tentang regulasi terkait.
Hal ini menciptakan peluang bagi warga desa untuk mengembangkan usaha mereka sendiri dan mengurangi ketergantungan pada mata pencaharian yang terbatas.
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Oroh, mengungkapkan harapannya bahwa BUMDes akan menjadi strategi efektif dalam upaya pengentasan kemiskinan di daerah ini.
"Perlu komitmen untuk mendukung perkembangan BUMDes dan memastikan bahwa layanan dan pelatihan yang diperlukan disediakan untuk membantu masyarakat desa mencapai potensi ekonomi mereka," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan beberapa tujuan Negara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesejahteraan umum atau kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan jika kemiskinan dapat dikurangi.
"Negara Indonesia memiliki bermacam strategi, salah satunya pemberdayaan masyarakat melalui layanan BUMDes. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Secara umum menginstruksikan layanan yang dilaksanakan profesional dan fleksibel," jelasnya.
Tentunya, kondisi ini menurut Oroh, dapat meningkatkan produktivitas masyarakat desa serta pengembangan usaha riil pada BUMDes, sasarannya dapat menyerap tenaga kerja lebih besar dan meningkatkan pendapatan jasa. Selain pendapatan jasa dari usaha pinjam, usaha riil juga bisa memicu pertumbuhan sektor formal lainnya serta dapat mendorong kreativitas jiwa Kewirausahaan masyarakat dalam berkarya.
"Keuntungan dari usaha-usaha riil bentukan BUMDes adalah bisa menyesuaikan dengan potensi desa. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya di masing-masing desa, diubah menjadi penghasilan. Pembelajaran dari pemanfaatan Bumdes untuk mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes),” ujarnya.
Sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang regulasi BUMDes, tetapi juga memberikan panduan praktis tentang bagaimana mendirikan dan mengelola BUMDes yang efektif. Tujuannya adalah untuk memberdayakan desa-desa di Sitaro sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi dan memiliki kendali atas sumber daya mereka sendiri.
Dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sitaro dan komitmen dari Penjabat Bupati Joi EB Oroh, diharapkan BUMDes akan menjadi salah satu solusi nyata dalam menghadapi tantangan kemiskinan di wilayah ini. Ini adalah langkah penting menuju pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berdaya saing bagi masyarakat Sitaro.
Belum lama ini Pemkab Sitaro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menggelar Sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.(*)