Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan percepatan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Percepatan sertifikasi halal ini untuk mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2024," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bolmut, Idrus Sante saat melakukan pertemuan bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H), di Boroko, Rabu.
Pada tahun yang sama, katanya, Indonesia menargetkan dapat menjadi negara pusat industri produk halal dunia.
"Kemenag memiliki program kuota satu juta sertifikasi halal gratis (Sehati) pada 2023, dan Sulawesi Utara menargetkan 1.000 sertifikat halal," jelasnya.
Berkaitan dengan hal itu, Idrus berupaya membangun komitmen dalam percepatan sertifikasi tersebut, dengan menjadikan program Sehati ini sebagai fokus aksi perubahan yang dilakukannya dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2023.
Dengan mengangkat judul "Optimalisasi Sertifikasi Halal Pada Pelaku Usaha Produk Olahan Di Kabupaten Bolmut", Idrus berharap percepatan sertifikasi halal dapat dilakukan secara maksimal, sehingga mencapai target terbitnya 1.000 sertifikat Halal di Sulawesi Utara secara umum, dan khusus pelaku UMKM di Kabupaten Bolmut secara keseluruhan mengantongi sertifikat halal.
Dia mengatakan ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal setelah terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.
"Dalam proses sertifikasi halal, harus melibatkan BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Sarbin.
Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
Melalui pertemuan itu, Idrus selaku pemimpin aksi perubahan membentuk tim efektif dengan melibatkan pemangku kepentingan internal diantaranya, Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA se-Kabupaten Bolmut, Penyuluh Agama, dan PPPH.