"Pengawasan ini dilakukan dalam upaya penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024," kata Kakanwil Kemenag Sulut Ulyas Taha, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan, pengawasan ini dilakukan di seluruh Indonesia termasuk di Sulut yakni masuk tahap pertama di Kabupaten Bolmong.
Sasarannya, kata dia, adalah rumah potong hewan/unggas (RPH/RPU), rumah makan skala menengah besar, dan produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasaran.
Petugas Pengawas JPH Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Azam Anhar dan Adi Kusuma, didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Fatmawati Toani, beberapa waktu lalu melakukan pengawasan di sejumlah titik pada dua, yakni Kecamatan Kaidipang dan Bolangitang Barat.
Azam mengatakan bahwa sebagian RPH-RPU di wilayah ini belum memiliki legalitas izin usaha, sehingga tepat dalam kesempatan ini pengawas JPH mengimbau agar pemilik usaha mengurus izin serta melakukan sertifikasi halal pada rumah potongnya.
“Hal ini untuk menjaga agar produk sembelihannya benar-benar dihasilkan dari sistem jaminan produk halal yang harus diterapkan pada RPH,” katanya.
Implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 18 Oktober 2024 merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2024 merupakan langkah penting dalam mewujudkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global.