"Kementerian Agama mendukung sektor usaha kecil dan menengah melalui pendampingan produk halal," kata Penyuluh Agama Islam Non PNS Kemenag Kabupaten Minahasa Tenggara Juniari Ratuwalangon di Ratahan, Sabtu.
Dia mengatakan pendampingan ini adalah bentuk komitmen Kementerian Agama Minahasa Tenggara dalam mendorong agar setiap produk yang beredar dapat memiliki sertifikat halal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas akses pasar pelaku usaha lokal.
Melalui Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas kesehatan, Dinas Koperasi terus memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dengan pelaku usaha di wilayah Minahasa Tenggara.
Hal ini juga membahas strategi kolaborasi antar-dinas dalam mendukung pengembangan produk lokal yang kompetitif dan sesuai standar kesehatan, keamanan, serta kehalalan produk.
Diharapkan ke depan dapat menghasilkan kebijakan yang proaktif, khususnya bagi pelaku usaha di bidang kuliner dan produk konsumsi lainnya di Minahasa Tenggara.
Pihaknya terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha, sebagai bentuk upaya menciptakan komunikasi yang efektif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di daerah ini.