Manado (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Manado terus memperkuat tata kelola wakaf, khususnya tanah wakaf di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami memastikan pengelolaan tanah wakaf berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang belum terselesaikan," kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Manado Burhan Sadjab, saat melaksanakan koordinasi terkait sertifikat tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuminting, Manado, Senin.
Burhan Sadjab menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya perlindungan aset wakaf.
Menurut dia, sertifikat tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa di masa depan.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset wakaf memiliki dokumen yang lengkap dan sah secara hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat," ujarnya.
Burhan juga berdialog dengan Kepala KUA Tuminting dan sejumlah tokoh masyarakat terkait tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan tanah wakaf.
Beberapa kendala yang diidentifikasi meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur wakaf dan minimnya data yang terintegrasi.
Sebagai solusi, Kemenag Manado berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi lintas instansi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam penguatan tata kelola wakaf di Kota Manado, khususnya di Kecamatan Tuminting.
Burhan mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung program ini demi keberlangsungan aset wakaf sebagai bagian dari pembangunan sosial dan ekonomi umat.