Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melantik 12 Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perdagangan sebagai Pejabat Struktural Eselon I Kemendag di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa, di mana terdapat unit Eselon I baru yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDM).
Dalam pelantikan tersebut, Mendag berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar bekerja sungguh-sungguh, ikhlas, serta penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah.
"Kepada Saudara-Saudara yang hari ini dilantik, marilah kita bekerja dengan sungguh-sungguh, dengan ikhlas, dan dengan penuh tanggung jawab untuk menjalankan semua amanah. Sekali lagi, marilah kita bekerja memenuhi harapan rakyat yang tinggi kepada kita semua," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia juga berpesan untuk bersungguh-sungguh menjalankan tiga program Kementerian Perdagangan, yaitu pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor dan peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah berani inovasi, siap adaptasi ekspor (UMKM BISA ekspor).
"Pejabat Eselon I Kemendag tidak diragukan lagi kemampuannya, staf dan sumber daya manusia-nya pun berpengalaman. Jadi, saya yakin tidak ada alasan ketika program itu tidak berjalan, tinggal keseriusan kita, kesungguhan kita untuk menjalankan program itu dengan baik," ucapnya.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendag yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 211/TPA Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 adalah Isy Karim sebagai Sekretaris Jenderal, Iqbal Shoffan Shofwan sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Fajarini Puntodewi sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Selain itu, Rusmin Amin sebagai Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Tommy Andana sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar, dan Mardyana Listyowati, SH, MSE, sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdaganga.
Sedangkan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendag yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TPA Tahun 2025 tanggal 10 Januari 2025 adalah Komjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra sebagai Inspektur Jenderal, Djatmiko Bris Witjaksono sebagai Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Tirta Karma Senjaya sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Susy Herawaty, sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga, dan Johni Martha, sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional.