Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan verifikasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dan izin produksi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara, bersama dengan beberapa dinas terkait, melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan di wilayah Belang, Ratahan Timur, dan Tombatu Timur untuk memfasilitasi proses perizinan dan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha," kata Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Mitra Dody Faisal Karto, di Ratahan,Kamis.
Dia mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan kelayakan usaha dari segi kesehatan, lingkungan, serta legalitas.
Kementerian Agama melakukan identifikasi dan validasi lapangan terhadap usaha yang memerlukan penerbitan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SPIRT), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Izin Halal.
Kegiatan ini didukung oleh Dinas Penanaman Modal, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Dia menjelaskan tim terbagi dalam tiga kelompok yang tersebar di tiga kecamatan tersebut. Kegiatan ini bertujuan membantu para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legal dan standar halal.
"Langkah ini penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal yang ramah lingkungan dan sesuai standar kesehatan," katanya.
Kementerian Agama, dalam perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas jaminan produk halal, turut mengawal kelancaran proses sertifikasi halal di tingkat kabupaten.
Melalui sinergi lintas sektoral ini, diharapkan semua pelaku usaha di Minahasa Tenggara dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan standar mutu yang diakui, serta memberikan rasa aman kepada konsumen terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Agama Minahasa Tenggara untuk memajukan pelaku usaha lokal dengan memenuhi standar sertifikasi yang diperlukan, sehingga tercipta ekosistem usaha yang berkelanjutan dan terjamin mutunya di daerah tersebut.