"Hal ini dilakukan menyusul Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk produk-produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia," kata Tim Pengawas Halal Kanwil Kemenag Sulut Dr Moh Taher Tanggung, di Manado, Minggu.
Ia mengatakan pemberlakuan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur agar semua produk, khususnya di sektor makanan dan minuman, harus memiliki sertifikat halal.
Tiga kelompok produk utama yang harus mengikuti regulasi ini mencakup makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan.
Sebagai bagian dari implementasi tahap pertama, pengawasan langsung dilakukan di Kota Manado dan di kabupaten lainnya di Sulawesi Utara.
Kali ini tim mengunjungi tiga titik penting untuk memeriksa kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal. Mereka menginspeksi Resto Hotel di Kota Manado, Supermarket, dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Prima Unggas Selebes Sulawesi Utara.
Taher Tanggung, sertifikasi halal merupakan upaya penting untuk menjamin bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim telah sesuai dengan ketentuan syariah.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari produksi hingga distribusi, sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini mencakup pengecekan langsung sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Di RPU Prima Unggas Selebes, tim pengawas halal melakukan pengecekan terhadap proses pemotongan ayam.
Tim Pengawas Halal Kanwil Kemenag Sulut Zainab Ibrahim menjelaskan bahwa pengawasan khusus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak hanya produk ayam yang halal, tetapi juga proses penyembelihannya sesuai dengan prinsip halal.
"Kami melakukan pengecekan mulai dari cara penyembelihan hingga distribusi ke pasar atau supermarket. Ini penting agar tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan produk halal," katanya.
Namun, tidak semua tempat yang diawasi telah memenuhi kewajiban ini. Tim pengawas menemukan beberapa restoran di hotel yang belum memiliki sertifikat halal.
"Beberapa restoran hotel yang kami kunjungi masih belum memiliki sertifikat halal. Ini sangat disayangkan mengingat kewajiban ini sudah diumumkan sejak lama," ujarnya.
Ia berharap para pengusaha segera memenuhi kewajiban ini agar tidak terkena sanksi.
Terkait dengan pelanggaran yang ditemukan, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara melalui Satgas Halal Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak segera mengurus sertifikat halal akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemberian sertifikat halal bukan hanya formalitas, tetapi sebuah kewajiban hukum. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini untuk melindungi konsumen," katanya.
Ketua Satgas Halal Provinsi Sulawesi Utara Basri Saenong menegaskan bahwa pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal akan terus dilakukan di seluruh wilayah, tidak hanya di Manado tetapi akan mencakup pengawasan terhadap usaha-usaha di Kabupaten lain, serta upaya untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kementerian Agama Melalui Satgas dan Pengawas Halal dan kerjasama dari pelaku usaha, diharapkan semua produk yang beredar di Indonesia dapat memenuhi standar halal.
"Kami optimis, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, Indonesia akan menjadi negara dengan jaminan produk halal yang kuat dan terpercaya," katanya.