Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua melakukan pembahasan dengan para pejabat utama di instansi tersebut untuk merancang langkah-langkah strategis dalam mengembangkan dan mengelola kekayaan intelektual di daerah itu sepanjang tahun 2025, di Manado, Selasa.
Kurniaman Telaumbanua mengatakan beberapa hal penting dibahas dalam pertemuan ini, termasuk program kerja Bidang Kekayaan Intelektual.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah pengembangan sentra kekayaan intelektual (KI) yang akan melibatkan kerja sama dengan universitas dan lembaga pendidikan di Sulawesi Utara (Sulut).
"Sentra KI ini nantinya diharapkan bisa menjadi pusat informasi dan layanan terkait KI, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan KI," katanya.
Selain itu, kata dia, Kemenkum Sulut juga berencana untuk melakukan inventarisasi hak cipta yang ada di wilayah ini untuk memastikan setiap karya intelektual yang ada mendapatkan perlindungan sesuai peraturan yang berlaku.
Rencana lain yang juga dibahas adalah pembentukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan media massa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Kerja sama ini diharapkan bisa memperkuat upaya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan KI kepada masyarakat serta sektor-sektor terkait," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Koperasi, dan Dinas Pariwisata, akan diperkuat.
Dia berharap sinergi antarlembaga ini dapat mendorong perkembangan ekonomi kreatif di Sulut melalui perlindungan dan pemanfaatan KI yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah strategis yang sudah direncanakan, menurut dia, diharapkan Sulut bisa menjadi daerah yang lebih maju dalam hal pengelolaan dan perlindungan KI.
"Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan KI bagi sektor ekonomi kreatif," ujarnya.
Hadir pada pembahasan itu, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran, Kepala Bidang Pelayanan KI Lieta Ondang, bersama Analis Hukum Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Madya.