Manado (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Lord Arthur Malonda, mengatakan salah satu syarat calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti tidak pernah sebagai terpidana.
"Dari sekian persyaratan yang ada bagi calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), DPRD provinsi serta kabupaten dan kota tidak pernah sebagai terpidana," kata Lord, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ketua KPU mengatakan kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun.
Setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Ia menjelaskan calon legislatif telah berumur 21 tahun atau lebih, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Calon legislatif sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu.
Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, kepala daerah, aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, anggota Komisioner Negara Republik Indonesia, direksi, dewan pengawas dan karyawan pada badan milik negara dan/atau badan usaha milik atau badan lain yang anggarannya bersumber keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.