Manado (ANTARA) - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap dua pemuda terduga pelaku tindak pidana perusakan kendaraan roda empat milik Randy Tumalun, terjadi di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, pada Selasa (14/2).
"Kedua pemuda tersebut, yaitu MT (18) dan MW (18) diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Tanjung Batu, tak lama setelah kejadian," Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
Peristiwa perusakan kendaraan tersebut terjadi karena para terduga pelaku merasa sakit hati ditegur korban.
"Saat itu kedua pelaku sedang berada di tempat kejadian perkara atau TKP, kemudian terjadi keributan antara para pemuda yang ada di TKP. Tak lama kemudian korban menegur kedua terduga pelaku dan mengatakan jika kedua pelaku masih 'anak pranggang' (anak kecil)," kata Abast.
Merasa sakit hati dikatakan masih anak kecil, kedua terduga pelaku kemudian merusak kendaraan roda empat milik korban yang sedang terparkir di sekitar TKP.
"Kedua terduga pelaku merusak kendaraan dengan cara memecahkan kaca depan dan kaca spion kanan kendaraan korban dengan menggunakan batu dan kayu," katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Wanea Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.