Manado (ANTARA) - Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Haris Sukamto mengatakan terdapat banyak ekspresi budaya bangsa belum dicatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG).
"Diperlukan langkah konkret dalam hal ini mendorong kabupaten dan kota untuk mencatatkan potensi wilayah agar tidak dicatut wilayah lain," kata Haris pada kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan IG bagi pemerintah kabupaten dan kota di Sulut, di Minahasa Utara, Senin.
Ia mengatakan untuk itu, berharap peserta yang hadir segera mendaftarkan potensi wilayah masing-masing agar dicatat sebagai KIK dan IG.
Pada kesempatan yang sama Direktur Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Kurniaman Telaumbanua mengatakan Kekayaan Intelektual, dari hasil penelitian memiliki korelasi positif dari suatu negara yang berimplikasi pada perekonomian negara.
"Pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing," katanya.
Pada kegiatan itu, Kakanwil Haris Sukamto menyerahkan penghargaan partisipasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, mengajar yang serentak digelar di 33 provinsi 28 September 2022 kepada lima sekolah di Sulut.
Kelima sekolah tersebut yakni SMP Negeri 1 Manado, SMP Negeri 7 Manado, SMP Pax Christy, MTs Assalam, MTs Pondok Karya Pembangunan.
Diserahkan pula piagam penghargaan kepada pusat perbelanjaan berbasis KI kepada Mantos dan Megamall Manado oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua.
Penghargaan ini sebagai apresiasi terhadap pusat perbelanjaan yang mengetengahkan jenama yang terdaftar KI.
Pada kegiatan itu, peserta juga mendapat pengetahuan dari pemaparan dari narasumber yang menjabarkan dasar-dasar KIK dan tata cara pengajuan permohonan KIK serta dasar-dasar IG dan tata cara permohonannya.
Seusai acara, para peserta langsung melakukan verifikasi KIK yang dilayani oleh tim kantor wilayah.
Kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan IG ini menghasilkan 27 permohonan KIK dan lima permohonan IG.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Banyak ekspresi budaya bangsa belum dicatatkan KIK