Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam memberantas mafia minyak goreng, sehingga harus menindak tegas siapa pun yang terlibat termasuk di level menteri.
"Bukan hanya terhadap level dirjen saja, jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," kata Didik di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng yang menyulitkan masyarakat harus dibongkar secara tuntas.
Baca juga: Kasus spekulasi minyak goreng oleh mafia pasar harus diproses hukum
Menurut dia, tidak masuk akal "ada tikus mati di lumbung padi" dan mana mungkin Indonesia sebagai produsen terbesar CPO bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan mafia.
"Tragis sekali, bahkan Presiden pun sempat geram kepada Menteri Perdagangan yang tidak bisa menyelesaikannya. Mafia minyak goreng ini harus segera dihentikan, berantas hingga tuntas sampai akar-akarnya," ujarnya.
Didik mendukung setiap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan-nya secara melawan hukum.
Menurut dia, secara etik dan moral, jika pejabat negara melihat masyarakat sedang kesulitan dan butuh bantuan, maka seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.
"Melihat moral hazard yang terjadi terkait minyak goreng belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu," ucapnya.
Baca juga: Jampidus Kejagung tingkatkan status perkara minyak goreng ke tahap penyidikan
Didik mengatakan, aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan tegas dan terukur untuk efek jera dalam rangka melindungi masyarakat dari kegiatan moral hazard mafia-mafia dan oknum-oknum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Berita Terkait
Bakamla RI sambut kedatangan kapal PCG BRP Gabriela di Bitung
Kamis, 28 November 2024 4:56 Wib
Anggota DPR minta tak ada lagi kriminalisasi melibatkan guru
Selasa, 26 November 2024 10:56 Wib
Lawatan Presiden di luar negeri jadi bukti Indonesia mitra aktif kancah global
Minggu, 24 November 2024 16:14 Wib
DPR: Polisi tembak polisi karena persoalan tambang
Jumat, 22 November 2024 16:11 Wib
Pertemuan bilateral Presiden Prabowo dan PM Inggris untuk kerja sama pertahanan
Jumat, 22 November 2024 6:21 Wib
Indonesia dan Inggris kerja sama AI, inovasi digital, kesehatan
Jumat, 22 November 2024 6:06 Wib
Inggris dukung program Makan Bergizi Gratis untuk anak di Indonesia
Jumat, 22 November 2024 6:04 Wib
Lima Dewas KPK 2024-2029 terpilih, ada Benny Jozua Mamoto
Kamis, 21 November 2024 16:18 Wib