BP Jamsostek apresiasi Pemkab Minahasa Selatan lindungi ribuan pekerja rentan
Manado (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) Mientje Wattu mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang terus berkomitmen dalam melindungi ribuan pekerja rentan.
"Tahun ini ada penambahan perlindungan sebanyak 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Selatan," kata Mientje, di Manado, Rabu.
Mientje mengatakan sehingga total perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Selatan menjadi 10.000 orang dan dibayarkan melalui APBD daerah tersebut.
"Ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan dan sesuai dengan amanat undang-undang, para pekerja rentan ini diberikan perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," kata Mientje.
Dia juga mengapresiasi Pemkab Minahasa Selatan untuk perlindungan non-ASN dan aparat desa di Kabupaten Minahasa Selatan yang sudah berjalan sejak tahun 2021 sampai saat ini.
BP Jamsostek, katanya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi akan manfaat ikut program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan satu lagi jaminan kehilangan pekerjaan.
Dia menjelaskan JKP terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang terdiri atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.
Selain itu, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program JKP.
"Tahun ini ada penambahan perlindungan sebanyak 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Selatan," kata Mientje, di Manado, Rabu.
Mientje mengatakan sehingga total perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Selatan menjadi 10.000 orang dan dibayarkan melalui APBD daerah tersebut.
"Ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan dan sesuai dengan amanat undang-undang, para pekerja rentan ini diberikan perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," kata Mientje.
Dia juga mengapresiasi Pemkab Minahasa Selatan untuk perlindungan non-ASN dan aparat desa di Kabupaten Minahasa Selatan yang sudah berjalan sejak tahun 2021 sampai saat ini.
BP Jamsostek, katanya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi akan manfaat ikut program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan satu lagi jaminan kehilangan pekerjaan.
Dia menjelaskan JKP terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang terdiri atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.
Selain itu, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program JKP.