Manado (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih mendalami kasus penyelundupan 10.515 minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan," kata Kepala KPBBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyitaan ribuan minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari Singapura tujuan Jakarta di halaman salah satu ekspedisi setempat beberapa waktu lalu.
"Saksi yang diperiksa memang ada sebagian yang merupakan warga Belitung. Melalui keterangan saksi, kami menghimpun informasi, dan kemudian akan kami kaitkan," ujarnya.
Dia memastikan proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan guna menemukan benang merah dan pihak terkait di dalamnya.
"Karena kalau bicara hukum tidak boleh sembarangan, semua harus berjalan dengan alat bukti guna terpenuhinya unsur-unsur pidana," katanya.
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan menyita sebanyak 10.515 botol MMEA ilegal asal Singapura tujuan Jakarta dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar.
"Minuman ini kami duga kuat berasal dari Singapura tujuan Jakarta dan Belitung hanya sebagai transit saja," ujar Jerry.
Berita Terkait
Penerimaan pendapatan Bea dan Cukai Sulut lampaui target
Rabu, 10 Januari 2024 15:34 Wib
Pendapatan bea cukai di Sulut sebesar Rp61,46 miliar
Kamis, 30 November 2023 18:01 Wib
Pendapatan Bea Cukai Sulut capai Rp52,21 Miliar
Minggu, 29 Oktober 2023 4:57 Wib
Pendapatan Bea Cukai di Sulut capai Rp6,5 miliar
Sabtu, 30 September 2023 18:42 Wib
Bea cukai resmikan gudang berikat di Bitung
Selasa, 19 September 2023 17:30 Wib
Bea Cukai fasilitasi pengurusan dokumen ekspor bagi UMKM Sulut
Rabu, 12 Juli 2023 4:26 Wib
Komisi IV meminta karantina pertanian Manado dipindah ke depan bea cukai
Senin, 10 Oktober 2022 8:14 Wib
Pemkab Bangka Barat-Kantor Bea Cukai berantas peredaran rokok tanpa cukai
Selasa, 31 Mei 2022 11:52 Wib