Pemkot Jakbar tangani 330 karyawan yang terkena PHK sejak Januari 2021
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menerima laporan dan menangani 330 pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari hingga September 2021.
"Sampai dengan sekarang kalo yang melapor PHK itu ada 330 orang," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sebanyak 330 karyawan itu, lanjut Jackson, terkena PHK karena berbagai alasan yang salah satunya dampak dari pandemi COVID-19.
Karyawan yang terkena PHK mengadu ke Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat dengan beragam permasalahan, termasuk menuntut hak pegawai yang harus dipenuhi perusahaan.
Jackson menuturkan Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat berperan sebagai mediator antara pihak karyawan yang terkena PHK dan perusahaan.
Pihak Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat akan menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sebagai dasar penyelesaian mediasi tersebut.
"Kita melakukan mediasi. Ada hak perusahaan dan pegawai yang juga harus kita perhatikan," tutur Jackson.
Walau terkena PHK, Jackson membuka kesempatan bagi pegawai tersebut untuk mengikuti pelatihan kerja "Jakpreneur" di bawah Pemkot Jakarta Barat.
Melalui program Jakpreneur itu, para karyawan tersebut mendapatkan fasilitas usaha dan keahlian di bidang baru sebagai bekal menjadi pengusaha.
"Kita memang tidak langsung mengarahkan mereka. Tapi jika mereka tertarik kita buka kesempatan untuk ikut pelatihan kerja," ungkap Jackson.
"Sampai dengan sekarang kalo yang melapor PHK itu ada 330 orang," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sebanyak 330 karyawan itu, lanjut Jackson, terkena PHK karena berbagai alasan yang salah satunya dampak dari pandemi COVID-19.
Karyawan yang terkena PHK mengadu ke Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat dengan beragam permasalahan, termasuk menuntut hak pegawai yang harus dipenuhi perusahaan.
Jackson menuturkan Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat berperan sebagai mediator antara pihak karyawan yang terkena PHK dan perusahaan.
Pihak Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat akan menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sebagai dasar penyelesaian mediasi tersebut.
"Kita melakukan mediasi. Ada hak perusahaan dan pegawai yang juga harus kita perhatikan," tutur Jackson.
Walau terkena PHK, Jackson membuka kesempatan bagi pegawai tersebut untuk mengikuti pelatihan kerja "Jakpreneur" di bawah Pemkot Jakarta Barat.
Melalui program Jakpreneur itu, para karyawan tersebut mendapatkan fasilitas usaha dan keahlian di bidang baru sebagai bekal menjadi pengusaha.
"Kita memang tidak langsung mengarahkan mereka. Tapi jika mereka tertarik kita buka kesempatan untuk ikut pelatihan kerja," ungkap Jackson.