Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Singkawang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Pengungkapan ini merupakan hasil yang diungkap anggota Satresnarkoba Polres Singkawang di awal bulan September 2021," kata Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Hariyanto di Singkawang, Jumat.
Berdasarkan pengungkapan, pihaknya meringkus sebanyak empat tersangka yang diduga sebagai pengedar di dua TKP yang berbeda, yakni di Jalan RA Kartini dan Dr Sutomo Kota Singkawang.
"Empat tersangka ini masing-masing berinisial Y, A, M dan U," ujarnya.
Sementara barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita, terdiri dari 165,3 gram sabu dan 0,39 gram pil ekstasi.
"Selain itu anggota juga menyita uang tunai senilai Rp4.090.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan narkoba," ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku selama ini.
"Sehingga dari laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan para pelaku yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna barang haram tersebut," katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Singkawang.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa sekitaran Kelurahan Pasiran ditemukan adanya aktivitas peredaran narkotika.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, barulah anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan," tuturnya.
Dia mengatakan, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2, UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.