Pontianak (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Kalimantan Barat mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum kepolisian setempat selama bulan Januari ini.
"Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari di Singkawang, Selasa.
Dia mengungkapkan, TKP pertama penangkapan berawal dari tersangka TW di rumah yang beralamat di Jalan Bukit Tiga, Kelurahan Roban.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dalam kemasan satu kantong plastik klip seberat 0,33 gram," tuturnya.
Kemudian TKP kedua, penangkapan dilakukan kepada tersangka DS di depan lembaga bimbingan belajar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seberat 0,02 gram," ungkapnya.
Dari depan lembaga bimbingan belajar tersebut, pihaknya kembangkan lagi ke rumah atau kost tersangka yang beralamat di Jalan Manggis 2, Kelurahan Roban, ditemukan lagi barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip seberat 0,45 gram.
Selanjutnya, TKP ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka DR di Jalan RA Kartini Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama.
"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dalam kemasan satu kantong plastik seberat 0,24 gram yang disimpan tersangka ke dalam remote tv," jelasnya.
Dan TKP keempat, penangkapan dilakukan kepada tersangka AM di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Melayu.
"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong plastik klip dengan berat 21,89 gram," tuturnya.
Dari empat tersangka di empat TKP tersebut, lanjutnya, jika ditotalkan ada sebanyak 22,93 gram. Dari jumlah ini, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 229 orang dari ketergantungan narkotika jenis sabu. Dengan perhitungan 1 gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang dengan masing-masing sabu seberat 0,01 gram.
"Keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.
Jumari menambahkan, dari empat tersangka yang diamankan, satu tersangka di antaranya adalah merupakan residivis kriminal.
"Tersangka yang dimaksud adalah AM, sudah tiga kali melakukan aksi kriminal dan satu kali kasus narkoba," jelasnya.
Menurutnya, empat tersangka yang diamankan, selain pengguna juga diduga sebagai pengedar. "Mereka mengambil barang dari Kota Pontianak," katanya.
Salah satu tersangka AM mengaku, sudah empat kali masuk penjara. "Pertama kasus pencurian, kedua jambret, ketiga motor dan keempat kasus narkoba," katanya.
Mengingat sudah empat kali masuk penjara, dia mengaku kapok dan berjanji tidak mengulanginya lagi. "Sudah kapok pak," ujarnya.