Manado (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado mencatatkan pemasukan ke kas daerah dari sektor pajak restoran sebesar 19,98 persen, dalam tiga bulan pertama di 2025.
"Ini adalah data hingga 10 Maret, dari target Rp 128,5 miliar, pemasukan dari sektor pajak restoran mencapai Rp 25,67 miliar," kata Plt Kepala Bapenda Manado, Steven Rende, melalui Kepala bidang pembukuan dan IT Bapenda Manado, Lufry Gerungan, di Manado, Rabu.
Lufry Gerungan mengatakan, bahwa sektor pajak restoran memang menjadi salah satu primadona terkait pemasukan daerah, karena menjadi penyumbang terbesar dari 13 item target pendapatan yang dikelola Bapenda Manado.
Dia menyebutkan, dalam dua bulan pertama pajak restoran juga menjadi penyumbang tertinggi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menjadi salah satu andalan pemerintah kota dalam mendongkrak pendapatan di Manado.
Lufry Gerungan menyebutkan, pada Januari 2025, pajak restoran menyumbangkan Rp 14,42 miliar PAD, kemudian pada Februari masuk sebesar Rp 9,94 miliar dan pada Maret hingga awal 10 Maret tercatat sebesar Rp 1,30 miliar.
"Kami terus memaksimalkan upaya untuk mendorong pemasukan daerah dari sektor pajak restoran, sebab di Manado banyak muncul usaha kuliner yang terus berkembang dan maju," katanya.
Apalagi menurutnya, Manado adalah kota jasa, otomatis banyak yang datang dan beraktifitas, sudah pasti akan memanfaatkan semua fasilitas yang ada, termasuk makan di semua restoran dan rumah makan yang ada, dan akan membuat pendapatan daerah bertambah.
Selain itu, Lufry mengatakan, untuk mendorong peningkatan PAD Manado terutama dari sektor pajak restoran, Bapenda pun melakukan berbagai terobosan, seperti uji petik di berbagai usaha kuliner, untuk memastikan berapa besaran omzet sebulan.
"Dengan demikian bisa memastikan berapa berapa besaran pendapatan satu tempat usaha, dan apakah pajak yang disetorkan itu sudah sesuai atau belum," katanya.
Sebab menurutnya, pajak yang disetorkan oleh restoran itu, adalah milik masyarakat, yang dibayarkan konsumen setiap kami menikmati makanan di restoran, dan harus diteruskan ke kas daerah, pengusaha tak boleh menahan.