Pontianak (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Kalimantan Barat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan seorang tersangka di 23 tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka ini berinisial MM yang sering menjalankan aksi kejahatannya dengan sasaran rumah dalam keadaan kosong," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo di Singkawang, Selasa.
Ketika tersangka sudah memastikan rumah yang akan disasarnya kosong, lalu tersangka masuk dengan cara merusak, mencongkel bahkan membongkar kunci pintu rumah.
"Saat berada di dalam rumah, tersangka langsung mengambil barang-barang yang sekiranya dapat dijual kembali," ujarnya.
Pada saat pengungkapan pencurian di TKP pertama tepatnya di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara pada 22 Januari lalu, korban telah kehilangan beberapa alat pancing yang nominalnya cukup lumayan besar.
"Hasil dari penyelidikan kami, bahwa alat-alat pancing tersebut diduga telah dikuasai oleh tersangka. Sehingga kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka," ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Dan pada saat dilakukan pengembangan, jika di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Terminal Induk Singkawang banyak sekali ditemukan barang-barang yang dicurigai merupakan hasil kejahatan.
"Sehingga dilakukanlah interogasi dan dari pengakuan tersangka sendiri terdapat 23 TKP yang menjadi sasarannya untuk melakukan aksi pencurian," ungkapnya.
Puluhan TKP itu tersangka lakukan sejak tahun 2019 hingga sekarang. Namun, dari 23 TKP ini, pihak kepolisian Polres Singkawang telah menerbitkan 5 laporan polisi (LP) dan menerima sebanyak 7 pengaduan dari masyarakat.
"Dari 7 pengaduan ini setelah kami sinkronkan dengan tersangka ternyata memang dialah yang melakukannya dan masih ada 11 TKP lainnya yang masih belum kami dapatkan karena sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.
Bahkan menurut pengakuannya, tersangka juga pernah melakukan pencurian sepeda motor.
Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan dengan barang-barang berharganya, diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang atau Polsek-Polsek terdekat.
Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Dia mencuri ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, dia juga terindikasi sebagai pengguna narkoba," tuturnya.
Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Singkawang apabila mau meninggalkan rumah hendaknya jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam rumah.
"Dan kalau bisa gunakan kunci pengaman ganda," katanya.
Tersangka MM mengaku barang curian sebanyak itu dilakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain. "Saya sendiri yang melakukannya," katanya.
Hasil kejahatan ini dia lakukan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Barang curian ini ada yang saya jual dan ada yang dipakai untuk sendiri. Hasilnya pun mungkin sudah di atas Rp1 juta," katanya.