Manado, (Antaranews) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) memutuskan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Manado benar dan pasangan Lumentut-Mangindaan sebagai peraih suara terbanyak.
"Putusan ini ditetapkan oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Jumat 12 November 2010, dan dibacakan di sidang pleno terbuka, Senin 14 November," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Conny Palar di Manado, Senin.
Putusan tersebut, kata Palar, dibacakan dalam pleno sidang terbuka untuk umum hanya oleh tujuh hakim konstitusi yakni Achmad Sodiki selaku ketua merangkap anggota, M Akhil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, M Arsyad Sanusi.
Putusan ini, kata Palar, menegaskan bahwa KPU Manado sebagai penyelenggara Pilkada di Manado, wajib melaksanakan semua putusan tersebut yakni menetapkan pasangan pengumpul suara terbanyak sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Manado, periode 2010-2015.
Sementara itu anggota KPU Manado, Marthen Tombeng, mengatakan jika memang tidak ada aral melintang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka mereka akan segera meneruskan ke tahapan berikutnya.
"Jika tidak ada halangan maka pada 18 November 2010 nanti kami akan menggelar pleno untuk menetapkan pasangan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan sebagai calon terpilih," kata Tombeng.
Setelah itu mereka akan segera menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado mengenai hal tersebut untuk mengusulkan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, kata Tombeng.
Kemudian pada 23 November nanti, ujar Tombeng, pasangan yang terpilih tersebut akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Manado yang baru sesuai dengan hasil pemilihan kepala daerah dalam PSU.
Pasangan Lumentut-Mangindaan, menang dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah di Manado, pada 3 Agustus 2010 lalu, namun kemudian hasil tersebut dianulir oleh MK karena adanya gugatan dari pasangan Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar.
Kemudian MK memutuskan harus ada pelaksanaan PSU yang dilakukan pada 21 Oktober dan keduanya kembali mengumpullkan suara terbanyak dan oleh MK perolehan suara tersebut ditetapkan benar, sehingga keduanya dinyatakan menang.
Berita Terkait
KPU akan segera tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:20 Wib
Kemenag tetapkan 964 titik lokasi Shalat Idul Fitri 1445 H di Sulut
Selasa, 9 April 2024 15:02 Wib
Mendagri Tito beri apresiasi ke KPU tetapkan hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:04 Wib
Pleno KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih
Rabu, 20 Maret 2024 23:46 Wib
Ditpolairud Polda Sulut tetapkan nakhoda LCT Blora V sebagai tersangka
Selasa, 30 Januari 2024 18:25 Wib
Pemkot Manado tetapkan UMK sebesar Rp3,59 juta
Senin, 27 November 2023 22:41 Wib
KPU resmi tetapkan tiga pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024
Senin, 13 November 2023 17:01 Wib
KPU Sitaro tetapkan DCT Pemilu 2024, ini daftarnya
Jumat, 3 November 2023 20:54 Wib