Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, mengancam akan memberhentikan kepala desa (Kades) yang melakukan penyelewengan bantuan di tengah pandemi COVID-19.
"Saya tidak akan segan memberhentikan kepala desa jika terbukti menyelewengkan bantuan pemerintah, atau pelaksanaannya tidak sesuai aturan. Kalau kami dapati ada 100 kepala desa yang melakukan pelanggaran, maka sebanyak itu yang kami non aktifkan hukum tua-nya,” kata James di Ratahan, Senin.
Dia mengungkapkan, saat ini dirinya sudah menerima laporan terkait dengan permasalahan dalam penyaluran, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
"Saya sudah menerima laporan dari masyarakat dan pihak dinas pemberdayaan masyarakat serta Inspektorat terkait persoalan penyaluran BLT. Saya pastikan masih ada beberapa hukum tua yang akan saya kejar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan James, pemerintah di desa jangan salah artikan aturan terkait dengan penyaluran BLT dana desa, sehingga warga yang tak berhak menerima justru mendapatkan bantuan.
Menurutnya, kategori masyarakat yang berhak menerima, yaitu, warga miskin, warga yang terdampak kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.
"Ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan, tenaga kontrak yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” jelasnya.
Sampai saat ini sudah ada tiga kepala desa yang diberhentikan sementara karena diduga menyalahgunakan penyaluran BLT dana desa yaitu Desa Bentenan, Desa Soyowan, dan Desa Liwutung.