Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres tersebut mengatur sejumlah hal termasuk jumlah maksimal staf khusus Wakil Presiden (stafsus Wapres) adalah 10 orang.
"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," demikian bunyi pasal 36 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2020 itu.
Tugas-tugas yang dilakukan stafsus Wapres adalah tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden (pasal 36 ayat 1).
Di pasal 36 ayat (3) disebutkan "Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden."
Sedangkan secara administratif, stafsus presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet (Pasal 36 ayat 4).
Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus Wapres dapat dibantu paling banyak 2 asisten (pasal 45 ayat 1). Asisten dimaksud termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang merupakan asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.
Asisten ini disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIA sedangkan pembantu asisten setara dengan eselon IIIa dan dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
"Dalam hal pembantu asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIIA. Apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon," demikian bunyi Pasal 47A ayat 1 dan 2.
"Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu paling banyak 5 Pembantu Asisten," demikian disebutkan dalam pasal 45 ayat 3.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil Presiden (pasal 45 ayat 4).
Saat ini Wapres Ma'ruf Amin sudah memiliki 8 orang stafsus yaitu:
1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
2. Mohamad Nasir yaitu mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
3. Satya Arinanto yang menjadi staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
4. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian, sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
5. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
6. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
7. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
8. Masykuri Abdillah yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus bidang Umum
Berita Terkait
Pameran Wuling 'Year End Sale' hadir di Kota Manado bawa promo menarik khusus akhir tahun
Rabu, 13 November 2024 18:30 Wib
Mantan Menlu Retno Marsudi desak dunia bekerja keras tangani isu air global
Kamis, 7 November 2024 9:57 Wib
Presiden Prabowo dan Jokowi pilih angkringan Solo dalam pertemuan khusus
Senin, 4 November 2024 6:29 Wib
PBB serukan pemimpin dunia akhiri konflik di Gaza
Sabtu, 26 Oktober 2024 7:05 Wib
Dokter: Dalam kondisi khusus, susu formula bisa jadi pengganti ASI
Jumat, 25 Oktober 2024 9:27 Wib
Jelang pembekalan di Magelang, seluruh menteri diberikan seragam khusus
Rabu, 23 Oktober 2024 18:56 Wib
Profil Dudung Abdurachman, Penasihat Presiden bidang pertahanan
Rabu, 23 Oktober 2024 13:10 Wib
Prabowo lantik Raffi Ahmad jadi Utusan khusus Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Selasa, 22 Oktober 2024 13:11 Wib