Kabupaten Kepulauan Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak 53.389 warga di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, yang masuk dalam daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
"Mari gunakan hak pilih pada pilkada 27 November 2024," ajak Anggota KPU Sitaro, Fidel Malumbot di Ulu-Sitaro, Selasa.
Sebelum memilih, kata dia, ada dokumen yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.
Saat akan ke TPS hendaknya membawa C pemberitahuan, kemudian KTP elektronik dalam bentuk fisik/ Identitas Kependudukan Digital atau biodata penduduk WNI, katanya.
"KTP elektronik versi digital yang penyebutannya Identitas Kependudukan Digital otentitasnya setara dengan KTP elektronik fisik," ujarnya.
Fidel menjelaskan, satu-satunya otoritas yang dapat mengeluarkan dokumen seperti biodata penduduk WNI adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Dokumen seperti biodata penduduk WNI setara dengan KTP elektronik. Kenapa setara karena biodata yang ada berbasis pada perekaman KTP elektronik," katanya menjelaskan.
Dokumen biodata penduduk WNI tersebut, tidak sama dengan surat keterangan (suket) domisili yang pada waktu-waktu lalu juga bisa dikeluarkan oleh kepala kampung.
"Suket tidak lagi digunakan. Kami sudah mewanti-wanti jajaran kita untuk mengingatkan hal-hal tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, warga pemilih yang belum melakukan perekaman KTP, tidak ada kata lain selain segera melakukan perekaman di sisa waktu sebelum pelaksanaan pilkada.
"Bisa saja hari ini melakukan perekaman atau pagi-pagi sebelum pemungutan suara. Manfaatkan waktu yang ada sebelum pemungutan suara," harapnya.