Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pembatasan aktivitas pasar tradisional di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, mendesak untuk dilaksanakan segera, mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
"Kami segera melakukan pembatasan aktivitas pasar, karena kondisi saat ini harus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Kabupaten Minahasa Tenggara, Gotlieb Mamahit di Ratahan, Rabu.
Dia mengakui, pasar merupakan fasilitas publik yang banyak mempertemukan orang, dan rentan terjadi penyerapan virus.
"Memang untuk aktifitas yang sangat rentan dan bisa memicu terjangkitnya Covid-19 adalah pasar," ujarnya.
Ia menjelaskan, nantinya setiap pasar yang ada di seluruh Minahasa Tenggara akan dibatasi seminggu sekali. "Nantinya akan sekali saja dalam seminggu. Misalnya saat ini, untuk pasar yang ada, biasanya seminggu tiga kali," jelas Gotlieb.
Ia meminta agar masyarakat dapat memaklumi pemberlakuan tersebut untuk kepentingan umum.
"Jadi warga Ratahan bila ingin belanja di pasar, tapi sudah lewat jadwal pasar Ratahan, bisa mengakses di pasar Tombatu atau Belang sesuai dengan jadwal yang ditentukan," katanya.
Gotlieb berharap solusi ini dapat mencegah penyebaran virus di Minahasa Tenggara.
Berita Terkait
19 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna terima remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 13:47 Wib
Wagub sebut empat sektor jadi penyanggah Sulut saat COVID-19
Kamis, 28 Maret 2024 7:32 Wib
PELNI siapkan 19 Kapal layani pemudik gratis dari Kemenhub
Selasa, 19 Maret 2024 21:08 Wib
Produksi padi petani Sulut 2023 capai 238,19 ribu ton GKG
Sabtu, 2 Maret 2024 12:52 Wib
Stok beras di Bulog Sulutgo capai 19.000 ton
Senin, 26 Februari 2024 5:54 Wib
Relawan Prabowo-Gibran hadirkan Dewa 19
Selasa, 16 Januari 2024 7:53 Wib
Senator Stevanus Liow: Perluas cakupan vaksinasi cegah meluasnya COVID-19
Minggu, 31 Desember 2023 6:10 Wib
Lakukan vaksin dan pakai masker agar liburan Natal aman dari COVID-19
Minggu, 24 Desember 2023 8:58 Wib