Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pembatasan aktivitas pasar tradisional di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, mendesak untuk dilaksanakan segera, mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
"Kami segera melakukan pembatasan aktivitas pasar, karena kondisi saat ini harus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Kabupaten Minahasa Tenggara, Gotlieb Mamahit di Ratahan, Rabu.
Dia mengakui, pasar merupakan fasilitas publik yang banyak mempertemukan orang, dan rentan terjadi penyerapan virus.
"Memang untuk aktifitas yang sangat rentan dan bisa memicu terjangkitnya Covid-19 adalah pasar," ujarnya.
Ia menjelaskan, nantinya setiap pasar yang ada di seluruh Minahasa Tenggara akan dibatasi seminggu sekali. "Nantinya akan sekali saja dalam seminggu. Misalnya saat ini, untuk pasar yang ada, biasanya seminggu tiga kali," jelas Gotlieb.
Ia meminta agar masyarakat dapat memaklumi pemberlakuan tersebut untuk kepentingan umum.
"Jadi warga Ratahan bila ingin belanja di pasar, tapi sudah lewat jadwal pasar Ratahan, bisa mengakses di pasar Tombatu atau Belang sesuai dengan jadwal yang ditentukan," katanya.
Gotlieb berharap solusi ini dapat mencegah penyebaran virus di Minahasa Tenggara.