Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara masih melakukan rekapan perpindahan pemilih dengan menggunakan form A-5 yang berakhir pada, Rabu (10/4).
"Kami masih melakukan rekapan terlebih dahulu. Karena kami menutup proses pindah pemilih pada jam 16.00 Wita," kata Komsioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Data dan Perencanaan, Irfan Rabuka di Ratahan.
Ia mengungkapkan, para pemilih yang telah melakukan perpindahan akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Nantinya para pemilih yang sudah melakukan perpindahan ini, akan disatukan ke DPTb," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Minahasa Tenggara, Wolter Dotulong mengungkapkan, perpindahan pemilih tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami tentunya telah memberikan kesempatan kepada wajib pilih yang melakukan perpindahan, agar hak pilihnya tidak hilang," ujarnya.
Dia menambahkan, syarat perpindahan pemilihan yakni, terjadinya bencana, tugas kerja, terkena kasus hukum, dan sakit.
"Hanya persyaratan ini yang dimungkinkan untuk dilakukan perpindahan pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.***2***
Berita Terkait
Pemanah ikan ditemukan meninggal di perairan Tateli Weru-Minahasa
Kamis, 12 Desember 2024 17:21 Wib
Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Minahasa tangkap pengedar sabu
Sabtu, 7 Desember 2024 5:25 Wib
Sinopsis Film "Mariara": Kisah praktik penggunaan ilmu hitam di Minahasa
Selasa, 26 November 2024 10:59 Wib
Polda Sulut amankan 3 tersangka judi online di Minahasa
Jumat, 15 November 2024 21:52 Wib
BPJAMSOSTEK lindungi petugas adhoc KPU Minahasa Utara
Jumat, 15 November 2024 21:52 Wib
Kemenag tingkatkan pemahaman moderasi beragama perempuan dan pemuda
Kamis, 14 November 2024 18:21 Wib
Pemkab bersama Pertamina sidak pangkalan jual LPG sesuai HET di Minahasa
Kamis, 14 November 2024 16:07 Wib
PLN gunakan teknologi modifikasi cuaca metode drone rotary
Minggu, 10 November 2024 6:14 Wib