Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara masih melakukan rekapan perpindahan pemilih dengan menggunakan form A-5 yang berakhir pada, Rabu (10/4).
"Kami masih melakukan rekapan terlebih dahulu. Karena kami menutup proses pindah pemilih pada jam 16.00 Wita," kata Komsioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Data dan Perencanaan, Irfan Rabuka di Ratahan.
Ia mengungkapkan, para pemilih yang telah melakukan perpindahan akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Nantinya para pemilih yang sudah melakukan perpindahan ini, akan disatukan ke DPTb," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Minahasa Tenggara, Wolter Dotulong mengungkapkan, perpindahan pemilih tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami tentunya telah memberikan kesempatan kepada wajib pilih yang melakukan perpindahan, agar hak pilihnya tidak hilang," ujarnya.
Dia menambahkan, syarat perpindahan pemilihan yakni, terjadinya bencana, tugas kerja, terkena kasus hukum, dan sakit.
"Hanya persyaratan ini yang dimungkinkan untuk dilakukan perpindahan pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.***2***
Berita Terkait
Kejati Sulut gelar penyuluhan hukum program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Minahasa
Sabtu, 11 Mei 2024 11:40 Wib
BI fasilitasi petani tomat di Minahasa jaga stabilitas inflasi
Kamis, 9 Mei 2024 6:02 Wib
Tomohon dan Minahasa Selatan raih opini WTP dari BPK
Kamis, 9 Mei 2024 6:00 Wib
PLN UPDK Minahasa serahkan bantuan Masjid Agung Kyai Modjo
Kamis, 2 Mei 2024 7:17 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib