Seoul (ANTARA) - Presiden Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari menjalankan tugas-tugas kepresidenan setelah kantornya menerima keputusan Majelis Nasional Korea Selatan terkait pemakzulan dirinya.
Penangguhan tersebut mulai berlaku pada Sabtu pukul 19.24 malam waktu setempat, sekitar 2,5 jam setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan Presiden Korsel tersebut dengan 204 suara dukungan.
Yoon tidak dapat menjalankan kekuasaan kepresidenannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menggulingkannya dari jabatannya.
Proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung hingga 180 hari.
Jika Mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus digulingkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.
Mosi pemakzulan Yoon diajukan setelah ia pengumuman darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember.
Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer yang hanya bertahan selama 6 jam, karena dicabut oleh sang Presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan keputusan tersebut.
Sumber: Yonhap-OANA
Berita Terkait
Gisella dan Gempi rencanakan liburan Natal dan Tahun Baru di Korsel
Jumat, 13 Desember 2024 14:27 Wib
Menhan Korsel mencoba bunuh diri saat ditahan di Seoul
Rabu, 11 Desember 2024 11:50 Wib
Presiden Korsel minta maaf adanya pernyataan darurat militer
Sabtu, 7 Desember 2024 11:34 Wib
Kalah dari Ganda Korsel, Sabar/Reza runner up China Masters
Minggu, 24 November 2024 20:02 Wib
Aktris Korsel Han Hyo-joo syuting drama di Bali
Rabu, 18 September 2024 9:13 Wib
Aktor Korsel Kim Soo-hyun sebut makanan Indonesia cocok baginya
Minggu, 8 September 2024 6:15 Wib
Gelombang panas melanda Korsel, 14 warga meninggal
Selasa, 6 Agustus 2024 17:41 Wib
Tottenham rekrut pemain muda asal Korsel Min-Hyuk
Senin, 29 Juli 2024 6:35 Wib