Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik menjadi Rp3.775.425 dibandingkan UMP tahun ini sebesar Rp3.545.000.
"Kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024," kata Gubernur Olly melalui sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Franky Manumpil di Manado, Rabu.
Kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulawesi Utara.
Selain menetapkan UMP, Gubernur Olly Dondokambey juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang akan berlaku tahun depan.
UMSP tahun 2025, kata Gubernur, lebih tinggi 2,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025.
Gubernur menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi, gas alam dan panas bumi serta pertambangan biji logam sebesar Rp3.869.811.
Begitupun dengan sektor pengadaan listrik, gas uap air panas dan udara dingin juga sebesar Rp3.869.811.
"Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minim Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025," kata Asisten Manumpil menambahkan.
Keputusan tersebut, kata Manumpil mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2025.