Pahlawan olahraga-devisa juga butuh perlindungan BPJSTK
Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apapun, termasuk atlet dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berkaca dari perjuangan para atlet yang membawa harum nama Bangsa Indonesia di ajang Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yang berhasil meraih ratusan medali baik emas, perak dan perunggu.
Hal ini menjadi suatu kebanggaan besar bagi Bangsa Indonesia yang memiliki pahlawan-pahlawan olahraga yang tangguh dan mampu mengukir sejarah.
Prestasi terukir karena kerja keras para atlet selama latihan dan sejumlah cerita dibalik perjuangan mereka pun terungkap. Indonesia berada di peringkat keempat di bawah Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Jauh melebihi target yang dibebankan pemerintah, yakni masuk 10 besar dan meraih 16 emas.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memuji keberhasilan atlet-atlet Indonesia di Asian Games dan Para Games 2018.
Indonesia berhasil mengumpulkan banyak medali emas, perak dan perunggu pada Asian Games 2018 dari berbagai cabang olahraga. Masing-masing atlet sudah mengeluarkan kemampuan mereka untuk mendapat posisi pertama setiap pertandingan.
Namun, tak banyak yang tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupan keduanya ketika tak berada lagi di arena pertandingan. Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan yang mengharumkan nama Indonesia tak pula menjadi modal yang mumpuni untuk kehidupannya.
Banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ringan sampai serius dalam masa pertandingan bahkan pada sesi latihan, yang berdampak para atlet tersebut tak lagi dapat bertanding bahkan sampai harus “gantung sepatu”.
Kepala BPJSTK Cabang Manado Tri Chandra Kartika mengatakan Sehingga BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam dukungan dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktifitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia maupun Pekerja Migran sebagai Pahlawan Devisa.
Tri mengatakan Indonesia saat ini sangat kondusif untuk membangun jaminan sosial karena hingga tahun 2030, bisa menikmati bonus demografi. Artinya lebih banyak orang produktif bekerja, sehinga bisa menyisihkan dana untk keperluan program jaminan sosial.
"Jaminan sosial memiliki fungsi mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
BPJSTK Cabang Manado akan menyasar semua tenaga kerja di Sulut agar dilindungi khususnya para atlet dan pekerja migran.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Sulut dengan dinas terkait, juga KONI," katanya.
Karena, katanya, banyak sekali para atlet Sulut yang berada di bawah nauangan KONI.
Apalagi, katanya, Pemerintah Sulut sangat mendukung perlindungan BPJSTK kepada semua tenaga kerja baik penerima upah maupun Bukan Penerima Upah.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah Sulut, yang sampai mengeluarkan 10 regulasi untuk menjadi dasar tenaga kerja wajib ikut BPJSTK," jelasnya.
Begitu pula, katanya, dengan pekerja migran sebagai pahlawan devisa agar mendaftarkan diri, karena menjadi peserta BPJSTK merupakan salah satu syarat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) terus meningkatkan sosialisasi kepesertaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut, Adi Safa.
Adi mengatakan pada rapat koordinasi dalam peningkatan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Provinsi Sulut tahun 2018.
Menurut dia sejauh ini TKI yang terdaftar di BPJS-TK Sulut masih sedikit.
"Sehingga ke depan, jika ada yang akan mendaftar sebagai TKI, wajib memiliki kartu peserta BPJS-TK," katanya.
TKI di Provinsi Sulut mulai ikut BPJS-TK sejak 1 Agustus 2017.
Dia mengatakan program Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.
Asri mengatakan TKI merupakan salah satu profesi yang memberikan dampak besar terhadap pemasukan devisa negara.
Perlindungan untuk TKI tersebut mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
Nantinya para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program tambahan Jaminan Hari Tua yang dapat menjadi tabungan saat memasuki usia tua.
"Perlindungan diberikan ketika penempatan kerja di luar negeri meninggal dunia, baik meninggal biasa atau berupa tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis, maupun cacat kurang fungsi juga masuk di dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja," jelasnya.
BPJS berikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri.
Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan di atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam tujuh hari seminggu.
Dengan biaya perlindungan meninggal dunia sebesar Rp85 juta dan cacat total sebesar Rp100 juta.
Perlindungan untuk para TKI dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penyelenggara jaminan sosial adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No 24 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri oleh pemerintah.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo mengatakan pemerintah akan ikut ambil bagian dalam perlindungan tenaga kerja di Sulut.
"Kami telah membentuk tim untuk mengawasi, memantau mengedukasi serta melakukan sosialisasi agar para pengusaha memberikan jaminan perlindungan sosial kepada pekerjanya," katanya.
Ada sanksi yang akan diberikan jika perusahaan lalai memberikan perlindungan pada tenaga kerjanya.
"Tenaga kerja merupakan aset dari perusahaan tersebut, sehingga perlu dijaga karena tanpa mereka perusahaan tidak dapat berjalan lancar," jelasnya.
Pemerintah Sulut, katanya, akan bersama-sama dengan BPJSTK untuk melindungi para atlet dan pekerja migran bahkan seluruh pekerja di Sulut.***4***
Berkaca dari perjuangan para atlet yang membawa harum nama Bangsa Indonesia di ajang Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yang berhasil meraih ratusan medali baik emas, perak dan perunggu.
Hal ini menjadi suatu kebanggaan besar bagi Bangsa Indonesia yang memiliki pahlawan-pahlawan olahraga yang tangguh dan mampu mengukir sejarah.
Prestasi terukir karena kerja keras para atlet selama latihan dan sejumlah cerita dibalik perjuangan mereka pun terungkap. Indonesia berada di peringkat keempat di bawah Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Jauh melebihi target yang dibebankan pemerintah, yakni masuk 10 besar dan meraih 16 emas.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memuji keberhasilan atlet-atlet Indonesia di Asian Games dan Para Games 2018.
Indonesia berhasil mengumpulkan banyak medali emas, perak dan perunggu pada Asian Games 2018 dari berbagai cabang olahraga. Masing-masing atlet sudah mengeluarkan kemampuan mereka untuk mendapat posisi pertama setiap pertandingan.
Namun, tak banyak yang tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupan keduanya ketika tak berada lagi di arena pertandingan. Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan yang mengharumkan nama Indonesia tak pula menjadi modal yang mumpuni untuk kehidupannya.
Banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ringan sampai serius dalam masa pertandingan bahkan pada sesi latihan, yang berdampak para atlet tersebut tak lagi dapat bertanding bahkan sampai harus “gantung sepatu”.
Kepala BPJSTK Cabang Manado Tri Chandra Kartika mengatakan Sehingga BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam dukungan dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktifitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia maupun Pekerja Migran sebagai Pahlawan Devisa.
Tri mengatakan Indonesia saat ini sangat kondusif untuk membangun jaminan sosial karena hingga tahun 2030, bisa menikmati bonus demografi. Artinya lebih banyak orang produktif bekerja, sehinga bisa menyisihkan dana untk keperluan program jaminan sosial.
"Jaminan sosial memiliki fungsi mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
BPJSTK Cabang Manado akan menyasar semua tenaga kerja di Sulut agar dilindungi khususnya para atlet dan pekerja migran.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Sulut dengan dinas terkait, juga KONI," katanya.
Karena, katanya, banyak sekali para atlet Sulut yang berada di bawah nauangan KONI.
Apalagi, katanya, Pemerintah Sulut sangat mendukung perlindungan BPJSTK kepada semua tenaga kerja baik penerima upah maupun Bukan Penerima Upah.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah Sulut, yang sampai mengeluarkan 10 regulasi untuk menjadi dasar tenaga kerja wajib ikut BPJSTK," jelasnya.
Begitu pula, katanya, dengan pekerja migran sebagai pahlawan devisa agar mendaftarkan diri, karena menjadi peserta BPJSTK merupakan salah satu syarat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) terus meningkatkan sosialisasi kepesertaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut, Adi Safa.
Adi mengatakan pada rapat koordinasi dalam peningkatan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Provinsi Sulut tahun 2018.
Menurut dia sejauh ini TKI yang terdaftar di BPJS-TK Sulut masih sedikit.
"Sehingga ke depan, jika ada yang akan mendaftar sebagai TKI, wajib memiliki kartu peserta BPJS-TK," katanya.
TKI di Provinsi Sulut mulai ikut BPJS-TK sejak 1 Agustus 2017.
Dia mengatakan program Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.
Asri mengatakan TKI merupakan salah satu profesi yang memberikan dampak besar terhadap pemasukan devisa negara.
Perlindungan untuk TKI tersebut mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
Nantinya para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program tambahan Jaminan Hari Tua yang dapat menjadi tabungan saat memasuki usia tua.
"Perlindungan diberikan ketika penempatan kerja di luar negeri meninggal dunia, baik meninggal biasa atau berupa tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis, maupun cacat kurang fungsi juga masuk di dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja," jelasnya.
BPJS berikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri.
Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan di atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam tujuh hari seminggu.
Dengan biaya perlindungan meninggal dunia sebesar Rp85 juta dan cacat total sebesar Rp100 juta.
Perlindungan untuk para TKI dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penyelenggara jaminan sosial adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No 24 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri oleh pemerintah.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo mengatakan pemerintah akan ikut ambil bagian dalam perlindungan tenaga kerja di Sulut.
"Kami telah membentuk tim untuk mengawasi, memantau mengedukasi serta melakukan sosialisasi agar para pengusaha memberikan jaminan perlindungan sosial kepada pekerjanya," katanya.
Ada sanksi yang akan diberikan jika perusahaan lalai memberikan perlindungan pada tenaga kerjanya.
"Tenaga kerja merupakan aset dari perusahaan tersebut, sehingga perlu dijaga karena tanpa mereka perusahaan tidak dapat berjalan lancar," jelasnya.
Pemerintah Sulut, katanya, akan bersama-sama dengan BPJSTK untuk melindungi para atlet dan pekerja migran bahkan seluruh pekerja di Sulut.***4***