Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan bantuan alat perekaman khusus sidang pidana tindak pidana korupsi, bagi fakultas hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi Manado.
"Pemberian bantuan alat perekaman itu, didasarkan atas kerja sama antara KPK dan FH Unsrat, sejak 2011," kata Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Flora Kalalo, di Manado, Selasa.
Flora mengatakan, alat perekaman tersebut digunakan para mahasiswa untuk hadir dalam persidangan tindak pidana korupsi, pada pengadilan Tipikor Manado.
"Alat tersebut digunakan mahasiswa untuk mengikuti dan melihat bagaimana jalannya persidangan Tipikor, sekaligus belajar sebelum mempraktikan ilmunya secara langsung," katanya.

Para mahasiswa yang hadir dalam persidangan tersebut, berasal dari jurusan tindak pidana, belajar bagaimana praktek sidang di pengadilan Tipikor.
Menurut Flora, para mahasiswa ikut sidang sejak awal sampai pada tahapan putusan, dan bermanfaat untuk menambah pengetahuan para mahasiswa.
Selain itu menurutnya, keuntungan dari perekaman persidangan itu, juga untuk para dosen, karena bisa dimanfaatkan dalam proses perkuliahan sekaligus contoh yang komprehensif dalam menjelaskan bagi mahasiswa tentang bagaimana persidangan dalam praktek yang sesungguhnya.
Diapun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK, karena fakultas hukum Unsrat terpilih sebagai salah satu dari 10 universitas di Indonesia yang dipilih untuk menerima bantuan alat perekaman itu.
(KR-JHB).
(T.KR-JHB/C/Y008/C/Y008) 07-08-2018 11:15:18