Manado (Antarasulut) - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Sudirman D. Hury, menegaskan sikap terhadap kasus mantan kepala badan pemasyarakat (Bapas) Manado Frits Rori sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Hury, dalam rapat pemeriksaan dan klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Sudirman, di Kanwil Kumham Senin pagi.
"Berdasarkan laporan dan klarifikasi serta bukti-bukti yang ada, ternyata dia tidak melaksanakan tugas saat dipindahtugaskan ke Kalimantan Selatan sejak 2012, sekarang menuntut pembayaran gaji," kata Hury.
Dia mengatakan, selain tidak melaksanakan tugas di Kalimantan Selatan, Rori yang sudah mendapatkan SK mutasi ke Gorontalo seharusnya sudah berangkat menghadap ke Kanwil Kumham untuk melapor dan melaksanakan tugas disana.
"sebab SK mutasi sudah terbit sejak tahun lalu, tetapi dia tidak menghadap sehingga diberikan surat untuk melakukannya tetapi tidak mau diterima," katanya.
Dia mengatakan, memang Rori sudah dicopot dari jabatannya di Kalimantan Selatan dan dipindahtugaskan ke Gorontalo tanpa jabatan, terhitung sejak 2015, karena tidak melaksanakan tugas dengan benar sebagai PNS sejak 2012.
Sebab itu, Hury mengatakan, demi menyelesaikan masalah tersebut maka surat perintah menghadap kembali diserahkan secara resmi dalam rapat pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan hal tersebut.
"Saya juga memerintahkan saudara segera menghadap ke Gorontalo, untuk melaksanakan tugas rutin," katanya.
Hury juga menegaskan, negara akan membayar gaji Rori sesuai dengan ketentuan yakni keputusan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.065/2-012 tentang tata cara pelaksanaan APBD pasal 42 ayat 2 huruf b, dimana dalam pembayarannya harus disertai dengan surat pernyataan melaksanaan tugas.
Hury juga menegaskan dalam hal menyelesaikan masalah Rori tersebut, pihaknya sudah melakukan semua tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan dan klarifikasi dari para karyawan yang menolaknya sebagai Ka Bapas pada 2012, kemudian menerima pemberitahuan dari Kalimantan Selatan, kalau yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas.
"Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dan di-BAP oleh pemeriksa dari Kanwil Kumham Sulut, tetapi masih juga menolak melaksanakan tugas dengan alasan akan menggunakan diperlakukan tidak adil, padahal kami sudah melakukan semua sesuai dengan ketentuan yanh berlaku," katanya.
Tetapi dalam klarifikasi yang menghadirkan Kadiv Bapas, pemeriksa dari Kanwil Kumham, para pejabat di jajaran kantor wilayah, Rori tetap menolak semua hal tersebut, dan mengatakan dirinya diperlakukan tidak adil.
Dia juga menuntut agar gajinya dibayarkan mulai dari 2012, baru mau melaksanakan tugas di Gorontalo sebab selama ini tidak lagi menerima gaji.
Tetapi Kakanwil tetap menegaskan pembayaran gaji harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Rori harus segera ke Gorontalo untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh Menkumham tahun 2015. ***