Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan pentingnya kesiapan aparatur pemerintah dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Saat membuka kegiatan Internalisasi Pengawalan Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Jakarta, Rabu (3/12), ia berpendapat aparatur pemerintah memiliki peran strategis sebagai penghubung utama antara negara dan masyarakat dalam memberikan pemahaman yang benar.
“Saya minta kepada kita semua harus segera adaptif dengan KUHP baru karena kita akan menjadi corong untuk menjelaskan kepada masyarakat, serta harus antisipatif karena KUHP akan memiliki banyak aturan turunan. Kita harus satu langkah di depan,” kata Otto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Adapun KUHP baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Otto menyoroti dua hal krusial terkait pemberlakuan KUHP baru, yakni kesiapan dalam menjalankan hukum yang baru serta kemampuan membaca dan menyesuaikannya dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Ia menekankan penerapan hukum nasional tidak boleh mengabaikan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di masing-masing daerah.
Hukum yang hidup, kata dia, harus tetap menjadi perhatian dalam implementasi KUHP, sehingga jangan sampai hukum diberlakukan tanpa memahami realitas sosial di daerah.
Dengan demikian dirinya berharap melalui kegiatan internalisasi, seluruh jajaran semakin siap dalam mengawal pengukuran Indeks Pembangunan Hukum sekaligus memastikan implementasi KUHP berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat.
“Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ucap dia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

