Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara resmi menahan pelaku pengancaman kepala desa dengan menggunakan senjata tajam.
"Peristiwa ini dilakukan seorang pria berinisial IB yang dilakukannya kepada aparat desa dan Kepala Desa Cisadane Kecamatan Kwandang," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto di Gorontalo, Selasa.
Ia mengatakan pelaku IB merupakan warga Desa Cisadane yang diamankan setelah adanya laporan yang diterima pihaknya terkait aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut.
Aksi IB terhadap Kepala Desa Cisadane Ismail Amin, sempat diunggah lewat sosial media facebook pada Rabu (19/2).
Arianto mengatakan awal mula kejadian yaitu saat korban (kepala desa) sedang melaksanakan kerja bakti di Desa Katialada Kecamatan Kwandang.
Korban dihubungi seseorang bernama Yusuf untuk menanyakan kayu yang dipesan untuk diantarkan ke alamat mana. Korban lantas mengatakan bahwa kayu tersebut diantar ke posyandu yang beralamat di Desa Cisadane.
Selang beberapa waktu setelah selesai kerja bakti, korban langsung menuju ke posyandu untuk menunggu Yusuf yang akan mengantarkan kayu.
"Beberapa menit kemudian, Yusuf tiba di posyandu mengantarkan kayu yang dipesan korban. Tiba-tiba pelaku IB datang dengan membawa celurit. Ia datang memarahi korban sambil mengatakan bahwa kayu yang diturunkan itu segera dikeluarkan dari posyandu," kata Arianto.
Menurut keterangan pelaku bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum ayahnya. Namun korban tidak merespon perkataan pelaku, sambil berjalan keluar dari halaman posyandu.
"Saat itu korban terus diikuti pelaku sambil menggunakan dadanya dan menggenggam celurit, mendorong-dorong korban dengan keras berulang kali. Ia menggunakan tangan kirinya mendorong-dorong kepala korban dengan keras sebanyak lima kali," jelas Arianto.
Pelaku juga menggunakan kakinya mendorong korban sambil menggertak dan menakuti korban dengan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban dengan menggunakan tangan kanan.
"Mo ba lawan ngana ayah, kita mo hantam dengan barang tajam ini ngana ayah," kata Arianto meniru ucapan pelaku ke korban yang menggunakan bahasa Gorontalo.
Saat itu korban hanya diam, sambil memperhatikan pelaku yang masuk ke halaman posyandu dan melakukan perusakan fasilitas tersebut.
"Kami bergerak cepat merespon laporan ini, serta langsung menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana.***