Manado (ANTARA) - Sebanyak 649 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Sulawesi Utara (Sulut) akan mendapat remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulut Tonny Nainggolan di Manado, Jumat, mengatakan, remisi khusus (RK) yang diterima para WBP tersebut bervariasi dari 15 hari sampai dua bulan.
Untuk RK 15 hari sebanyak 113 orang, satu bulan 446 orang, satu bulan 15 hari 71 orang dan dua bulan sebanyak 19 orang.
"Total yang mendapatkan RK tersebut sebanyak 649 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi khusus dan langsung bebas tidak ada," katanya.
Ia mengatakan adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut, dasarnya adalah Keppres 174 tahun 1999 tentang Pemberian Remisi.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi syarat secara normatif dan substantif.
"Seperti harus ada usulan, WBP tersebut harus berkelakuan baik minimal enam bulan atau tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin, serta mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan ," katanya.
Ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di daerah itu.