Ratahan, (ANTARA Sulut) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) di daerah tersebut.
Seperti diungkapkan salah satu bakal calon kepala desa Novie Pandaleke dari Desa Pangu, yang tak mendapatkan pelayanan dari BPMPD dalam pengurusan surat keterangan tak pernah menjabat sebagai kepala desa.
"Sampai sekarang tak ada alasan jelas dari BPMPD. Hmpir seharian saya menunggu bahkan langsung bertemu Kepala Bidang yang menangani berkas tersebut. Pertama saya diiyakan, tapi tak lama berselang mereka bilang menunggu petunjuk dulu dari Kepala Badan," keluh Novi saat dimintai keterangannya di Ratahan, Senin.
Tak hanya itu menurut Novi, imbas tak dikeluarkannya surat tersebut, dirinya harus gugur sebagai calon kepala desa.
Sejumlah warga Desa Pangu turut menyesalkan kejadian yang dialami salah satu bakal calon kepala desa di desa mereka.
"Pertarungan ini sudah tidak sehat lagi. Semua warga Pangu juga tahu kalau yang bersangkutan memang tidak pernah menjabat. Dan kenapa surat itu tidak dikeluarkan," ujar Jon Surentu warga Desa Pangu.
Ketua Panitia Pilhut Desa Pangu, Marvel Pandaleke mengungkapkan, pihaknya memang dengan terpaksa dan berat hati harus mengambil keputusan dengan hanya mengakomodir dua calon.
"Kami sudah berupaya bahkan memfasilitasi para calon melengkapi. Tapi keputusan harus diambil karena satu calon tidak memenuhi surat dari BPMPD. Soal dikeluarkan atau tidaknya surat keterangan tersebut, itu bukan ranahnya kami panitia," kata Pandaleke, ketika dihubungi via ponsel.
Sementara itu Kepala BPMPD Minahasa Tenggara Piether Owu, mengaku pihak sudah memberikan pelayanan kepada semua bakal calon terkait kelengkapan berkas-berkas persyaratan yang akan digunakan dalam Pilkades.
"BPMPD sudah melakukan pelayanan secara profesional, dan kami melayani semua bakal calon secara umum. Bahkan sampai hari minggu tetap kita layani," katanya ketika dihubungi via telepon, Selasa.
Selain itu menurut Piether pihaknya hanya menerima laporan dan keputusan dari panitia desa selaku penyelenggara Pilkades.
"Apalagi sudah ada panitia ditingkat desa mereka yang melakukan pemeriksaan berkas, dan menetapkan calon hukum tua, kami hanya berdasarkan penetapan dari panitia desa," terangnya.
Namun diungkapkan Piether instansi yang dipimpinya mengalami keterbatasan dalam pelaksanaan setiap tugas yang dilaksanakan para aparatnya.
"Kami pun harus akui jika adanya keterbatasan, karena pelayanan BPMPD sangat banyak dan mencakup kepentingan umum seperti dana desa, ADD dan lainnya, yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara," tandasnya.