Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi(MK) segera memutus uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menjelang pendaftaran pasangan calon(paslon) kepala daerah Pilkada 2024 dibuka akhir Agustus ini.
“Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan pencalonan di Pilkada,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat.
Dikatakan Suhartoyo, MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental terhadap penyelenggaraan Pilkada.
“Kalau yang esensial yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan ‘kan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan yang bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang akan segera disikapi oleh MK,” ucapnya.
Isu fundamental itu, kata Suhartoyo, termasuk mengenai persyaratan usia calon kepala daerah. “Iya, termasuk di antaranya,” ucap Ketua MK.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan bahwa MK bisa memutus suatu perkara meski belum memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam sidang pleno.
“Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak,” ujarnya.
Suhartoyo juga mengisyaratkan bahwa MK tidak akan memutus perkara yang bisa mengubah aturan main ketika tahapan Pilkada telah berlangsung.
“Kalau sudah berproses mungkin tidak, ya, tapi kalau belum berproses, misalnya soal tahapan pencalonan ‘kan pendaftaran juga belum dibuka nah, mungkin sebelum pendaftaran nanti MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan, supaya ada kepastian,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Di sisi lain, sejumlah perkara uji materi UU Pilkada tengah bergulir di MK. Beberapa di antaranya mempersoalkan syarat usia calon kepala daerah, peraturan kampanye, dan ambang batas pengusungan calon kepala daerah oleh partai politik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK segera putus uji materi UU Pilkada jelang pendaftaran paslon
Berita Terkait
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret kabinet merah putih
Jumat, 25 Oktober 2024 18:42 Wib
Sidang di MK tegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan
Selasa, 20 Agustus 2024 13:01 Wib
Penetapan syarat usia calon kepala daerah kembali digugat ke MK oleh mahasiswa
Jumat, 12 Juli 2024 21:10 Wib
Syarat urus SIM di bawah 17 tahun, ada uji materi di MK
Sabtu, 20 April 2024 18:44 Wib
Motor listrik jadi materi uji baru Festival Vokasi AHM
Jumat, 1 Maret 2024 20:02 Wib
Kapendam sampaikan materi public speaking pada rakernis di Kodam XIII/Merdeka
Senin, 26 Februari 2024 22:08 Wib
Jelang debat cawapres, Gibran bahas materi dari timses
Kamis, 21 Desember 2023 19:39 Wib
Pernah jadi kepala daerah, syarat capres dan cawapres yang dikabulkan MK
Senin, 16 Oktober 2023 19:03 Wib