Manado (ANTARA) - Bupati Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) Depri Pontoh berkomitmen memasukan standardisasi biaya lokal haji untuk masuk dalam peraturan daerah.
"Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah progresif ini terkait standardisasi biaya lokal penyelenggaraan ibadah haji," kata Depri, di Boroko, Minggu.
Bupati mengatakan bahwa langkah ini akan berdampak positif bagi masyarakat di daerahnya serta sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga di bawah payung hukum yang jelas.
Melalui langkah-langkah seperti ini, katanya, diharapkan harmoni dan kesejahteraan dapat terus terjaga di tengah-tengah keragaman agama dan budaya.
Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe mengatakan standardisasi biaya lokal penyelenggaraan Ibadah Haji melalui Peraturan Daerah menjadi fokus pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.
Sarbin Sehe menekankan pentingnya keberadaan peraturan daerah yang mengatur secara standar biaya lokal terkait ibadah haji.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keterbukaan, transparansi, dan kepastian bagi calon jamaah haji, sejalan dengan ketentuan UU No 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji, khususnya pada Pasal 31 ayat 6 dan pasal-pasal terkait lainnya yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk DPRD, terhadap biaya lokal.