Sitaro (ANTARA) - Sekretaris Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Denny Kondoj memastikan anggaran untuk penanganan stunting yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dialihkan ke program lain.
“Anggaran penanganan stunting Sitaro di APBD tahun 2022 sebesar Rp9.167.758.672, di APBDes Rp 19.955.859.396, dan tahun 2023 sebesar Rp.5.070.900.000 serta di APBdes Rp 16.706.840.701,” terang Kondoj.
Menurut Kondoj, anggaran stunting dari APBD merupakan anggaran real aktivitas, sehingga tidak termasuk dengan perjalanan dinas.
“Semua terdata dalam web Monitoring Bina Bangda. Jadi tidak ada anggaran yang digeser," jelas Kondoj
Kondoj mengatakan, prevalensi stunting di daerah berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGi) tahun 2021 adalah 22,5 persen, dan di tahun 2022 berada di angka 14,4 persen dan mendekati target nasional yakni 14 persen.
“Kasus stunting di daerah semakin menurun. Pada tahun 2021 berada di angka 37 Balita stunting, dan turun menjadi 22 kasus di tahun 2022,” kata Kondoj.
Dalam sebuah kesempatan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan terkait informasi adanya dugaan sejumlah program anggaran tidak mencapai masyarakat sesuai dengan tujuan, salah satu yang di sorot yakni program stunting.(*)